Kenaikan Gaji Ilustrasi oleh Markus Winkler dari Pixabay
Jakarta, Bakaba.co – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji untuk guru ASN (PNS dan PPPK) serta guru honorer mulai 2025. Dalam peringatan Hari Guru Nasional yang digelar di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024, Prabowo mengungkapkan rencana ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Guru ASN akan menerima tambahan satu kali gaji pokok, sedangkan guru honorer yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan kenaikan Rp2 juta per bulan. Anggaran yang dialokasikan untuk kebijakan ini mencapai Rp81,6 triliun, meningkat Rp16,7 triliun dari tahun sebelumnya.
“Anggaran ini mencakup gaji dan tunjangan bagi guru ASN dan non-ASN untuk memastikan kesejahteraan mereka meningkat secara signifikan,” ujar Prabowo.
Berikut daftar kenaikan gaji guru ASN berdasarkan golongan:
Untuk guru PPPK, kenaikan gaji juga berlaku dengan tambahan 8%. Berikut rincian gaji PPPK 2024:
Presiden juga menyoroti perlunya meningkatkan kualifikasi pendidikan para guru. Sebanyak 249.623 guru masih belum memiliki gelar D4 atau S1. Mulai tahun depan, pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan secara bertahap untuk membantu mereka melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Pemerintah juga tengah mempersiapkan bantuan tunai untuk guru honorer yang belum memiliki sertifikasi. Detail bantuan akan diumumkan pada 2025 setelah Badan Pusat Statistik (BPS) menyelesaikan pendataan.
Sebagai bagian dari peningkatan layanan pendidikan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp17,15 triliun untuk merenovasi 10.440 sekolah negeri di berbagai daerah. “Dana akan langsung ditransfer ke sekolah, memastikan transparansi dan efisiensi,” jelas Prabowo.
Meski demikian, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai ada kesalahan informasi terkait pengumuman ini. Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur Sipinathe, menyatakan bahwa yang disebut kenaikan gaji ASN sebenarnya adalah tunjangan profesi guru (sertifikasi) yang telah berlaku sejak 2008.
“Tambahan satu kali gaji itu sebenarnya tunjangan sertifikasi, bukan kenaikan gaji pokok. Guru non-ASN hanya mendapatkan kenaikan Rp500.000 pada tunjangan sertifikasinya,” tegas Mansur.
FSGI meminta pemerintah memperjelas apakah kebijakan ini berupa pendapatan baru atau hanya kebijakan lama yang diumumkan kembali.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…