Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengkhianatan, foto ist
bakaba.co, Seoul – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menghadapi situasi sulit setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengkhianatan dan dugaan pelanggaran lainnya. Ia dikenakan larangan bepergian sementara menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh berbagai lembaga hukum di Korea Selatan.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengeluarkan larangan bepergian terhadap Yoon Suk Yeol pada Selasa (10/12/2024). Tindakan ini dilakukan tak lama setelah Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan permohonan resmi untuk melarang Presiden melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pejabat senior imigrasi di Kementerian Kehakiman, Bae Sang-eop, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan tinjauan sederhana terhadap persyaratan formal. Larangan perjalanan tersebut diberlakukan sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
Baca juga: Presiden Korea Selatan Cabut Darurat Militer Usai Penolakan Parlemen
Dugaan kasus pengkhianatan ini berawal dari keputusan mengejutkan Yoon Suk Yeol untuk memberlakukan darurat militer pada Selasa (3/12/2024). Langkah ini memicu kekhawatiran di berbagai kalangan dan dianggap melampaui kewenangannya sebagai presiden. Perintah darurat tersebut akhirnya dicabut enam jam kemudian setelah Majelis Nasional Korea Selatan memutuskan untuk mengakhirinya.
Langkah oposisi utama, yaitu Partai Demokrat, bersama partai oposisi lainnya untuk memakzulkan Presiden Yoon juga mengalami hambatan. Pada Sabtu (7/12/2024), mosi pemakzulan dibatalkan setelah partai penguasa, Partai Kekuatan Rakyat, memboikot pemungutan suara.
Kepala Kantor CIO, Oh Dong-woon, memastikan bahwa penyelidikan kasus pengkhianatan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pemimpin utama dan pelaku yang diduga melakukan korupsi serta pengkhianatan.
Ketika ditanya mengenai potensi larangan bepergian terhadap ibu negara, Kim Keon Hee, Oh menyatakan bahwa hal itu masih dalam pertimbangan lebih lanjut.
syl | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…