Berita

Polres Pasuruan Ungkap Penipuan Program Makan Bergizi Gratis

bakaba.co, Jawa Timur, – Polres Pasuruan Kota menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN). Modus operandi komplotan ini terungkap setelah pihak berwajib menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Kraton, Pasuruan.

MBG sebagai bagian dari program nasional pemerintah, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan pentingnya mencermati informasi resmi dari pemerintah seperti dari Badan Gizi Nasional melalui situs https://www.bgn.go.id/ , agar tidak tertipu oleh pihak-pihak berkedok instansi resmi yang ingin memanfaatkan keadaan saat ini.

Kronologi Kasus Penipuan MBG

Para tersangka menawarkan program MBG dengan mengklaim memiliki jaringan di BGN. Mereka menjanjikan insentif Rp82 juta dan sewa dapur kepada pelaku UMKM, sembari memungut biaya pendaftaran sekitar Rp1,6 juta per peserta. Selain itu, mereka juga mengaku memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Astra Indonesia untuk pengadaan 1.000 truk box, yang ternyata fiktif.

Baca juga: Pengusaha Catering Bukittinggi Jadi Korban Penipuan Rp42 Juta

Identitas Para Tersangka

Polisi mengamankan lima orang, yaitu MH (50), MB (48), AI (62), HI (55), dan HP (55). Mereka berasal dari wilayah Pasuruan, Malang, Sidoarjo, hingga Jakarta Pusat. Yayasan Halberk, yang dijadikan alat operasi, tidak memiliki legalitas maupun kerja sama resmi dengan BGN.

Ancaman Hukuman

Kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menegaskan, para tersangka sengaja memanfaatkan momentum program MBG untuk mengeruk keuntungan ilegal.
“Para tersangka melakukan dugaan tindak pidana penipuan mengatasnamakan dari pihak Badan Gizi Nasional yang bertugas mencari calon UMKM dari beberapa wilayah di antaranya wilayah Pasuruan, Malang dan Sidoarjo untuk ikut dalam program MBG, dengan melakukan penarikan biaya ke UMKM, bervariasi kurang lebih sebesar Rp. 1.675.000,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara.

Peran TNI-Polri dalam Pengungkapan (H2)

Pengungkapan bermula saat Kodim 0819 Pasuruan menerima laporan masyarakat pada 30 Januari 2025. Lima pelaku yang sedang melakukan sosialisasi MBG di Kecamatan Kraton tidak mampu menunjukkan legitimasi sebagai perwakilan pemerintah.

Setelah diamankan, tersangka mengaku berasal dari perusahaan “HB” dan meminta uang pendaftaran Rp600 ribu hingga Rp1,4 juta dari 24 UMKM. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Kewaspadaan UMKM dan Masyarakat

Aksi penipuan ini menyebabkan kerugian materiil dan psikologis bagi puluhan pelaku usaha katering. Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi, menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk melacak aliran dana dan jaringan tersangka. Sembari menghimbau agar masyarakat lebih waspada akan modus serupa yang mengatasnamakan program MBG. 

pbo | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: alur penipuan program makan gratis di Jawa Timuralur penyidikan kasus penipuan oleh Polres PasuruanAstra Indonesia Trukbagaimana masyarakat melaporkan kasus penipuan serupabagaimana modus pengumpulan dana ilegal MBGbakaba.coberita hukumBerita Pasuruanberita terkiniberita viralBreaking newscara cek keaslian program bantuan pemerintahCara melaporkan penipuan program pemerintahcara mengenali penipuan berkedok kemitraan usahacara menghindari penipuan berkedok kemitraan UMKMdaftar tersangka kasus penipuan Pasuruan 2025daftar wilayah terdampak penipuan MBG di Jatimdampak penipuan MBG pada UMKM Pasuruandampak sosial penipuan berkedok bantuan giziDapur Sewa Palsufakta hukum kasus penipuan Yayasan Halberkgoogle discoverGoogle Newshukuman maksimal penipuan KUHP Pasal 378Hukuman Penipuanidentitas lengkap tersangka penipuan MBG Pasuruaninfo terbaru kasus penipuan di Pasuruan Kotainformasi kontak pelaporan penipuan di PasuruanInsentif PalsuJanji Palsu BGNKasus BGNkerjasama TNI-Polri tangani kasus penipuanKerugian UMKMKodim 0819kronologi kasus penipuan BGN di Pasuruankronologi penangkapan tersangka penipuan Malang-SidoarjoKUHP Pasal 378langkah Polres Pasuruan ungkap penipuan MBGLegalitas Palsulegalitas program MBG pemerintah yang resmiModus Penipuanmodus penipuan berkedok program makan bergiziMOU FiktifPenipuan BerjaringanPenipuan Berkedok SosialisasiPenipuan MBGpenjelasan hukum ancaman hukuman 4 tahun penjaraperan Badan Gizi Nasional dalam pencegahan penipuanperan Kodim 0819 dalam laporan penipuan MBGperan TNI dalam pengungkapan kasus penipuanperbedaan program MBG asli dan palsuPolres PasuruanProgram Makan GratisSupplier BohongTersangka Penipuantips aman ikut program bantuan pemerintahTNI PolriUMKM Pasuruanupdate terbaru sidang kasus penipuan MBG 2025Yayasan Halberk

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

9 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

9 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

9 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

9 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

9 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

9 bulan ago