Ilustrasi Polisi Tangkap Pak Ogah, Gambar oleh Mo Farrelly dari Pixabay
Bogor, Bakaba.co – Polisi berhasil tangkap dua orang pengatur jalan liar atau ‘Pak Ogah’ yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pengemudi mobil berinisial IH. Peristiwa tersebut terjadi di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor, dan saat ini keduanya telah ditahan.
“Sudah dua orang (diamankan), sudah ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (26/12/2024).
Dua tersangka yang ditahan berinisial R dan J, sementara satu tersangka lainnya, berinisial D, masih dalam pencarian. Polisi telah memasukkan D ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Yang sudah ditahan itu adalah R dan J. Yang masih DPO satu orang inisial D,” imbuh Teguh.
Sebelumnya, kasus pemukulan ini sempat dimediasi dan berakhir secara kekeluargaan. Namun, korban memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum setelah mendapatkan diagnosa medis yang serius. Korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Bogor pada Rabu (25/12/2024).
Baca juga: Joki Jalur Alternatif Puncak Tertangkap Usai Viral
“Kemarin sempat dimediasikan, namun setelah mengetahui diagnosa dokter bahwa ada potensi keguguran, korban berubah pikiran untuk mediasi dan ingin melanjutkan membuat laporan,” jelas Teguh.
Peristiwa pemukulan terjadi pada Minggu (22/12/2024) saat kondisi lalu lintas di jalur alternatif Puncak sedang padat. Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan menjelaskan, pengemudi IH mencoba menghindari mobil yang mogok di depannya, sehingga secara tidak sengaja menyenggol seseorang di jalan dan menyentuh kaca spion mobilnya.
Setelah sadar mobilnya menyenggol orang, IH menghentikan kendaraannya. Tak lama kemudian, tiga orang berinisial J, D, dan R mengetuk kaca belakang mobilnya dengan keras.
“Istri korban keluar dari mobil untuk mempertanyakan alasan kaca diketuk keras. Saat itu terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan terhadap IH oleh ketiga pelaku,” kata Dedi, Senin (23/12/2024).
Akibat insiden ini, IH mengalami luka memar di bagian pelipis dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Megamendung.
Setelah menerima laporan, polisi segera bertindak dengan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Namun, hanya dua dari mereka yang berhasil ditahan, yakni R dan J, sementara D melarikan diri.
gfi | bkb
Foto ilustrasi oleh Mo Farrelly dari Pixabay
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…