dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro, Rp 20 miliar ditangani Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar oleh AKBP Bintoro

bakaba.co, Jakarta – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya saat ini menangani dugaan kasus pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. AKBP Bintoro diamankan oleh Paminal Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Kami sudah menangani kasus ini sejak Sabtu (25/1) dan AKBP Bintoro telah diamankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, seperti dilansir Antara, Senin (27/1/2025).

Meski demikian, pihaknya belum mengungkapkan apakah AKBP Bintoro akan menjalani penempatan khusus (patsus), yang merupakan prosedur bagi anggota Polri yang melanggar disiplin atau kode etik. Hingga kini, hasil sementara dari pemeriksaan juga belum dipublikasikan.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini melibatkan dua tersangka, AN dan MBH alias BH, yang diduga memberikan narkoba kepada dua korban berinisial N dan X hingga overdosis, kemudian memperkosa dan mengakibatkan kematian korban.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Saat itu, AKBP Bintoro bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan menangani kasus tersebut.

Namun, narasi yang beredar di media menyebutkan bahwa mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan diduga memeras salah satu tersangka karena mengetahui adanya hubungan kekerabatan dengan pemilik perusahaan di bidang kesehatan.

Baca juga: Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat atas Kasus Pemerasan Penonton DWP

Langkah Polda Metro Jaya

Menanggapi isu tersebut, Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan penyelidikan.

“Menindaklanjuti informasi ini, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ia menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Tanggapan AKBP Bintoro

AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong bahwa saya melakukan pemerasan. Semua ini fitnah,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama penyelidikan, pihaknya menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api di lokasi kejadian. Kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan siap untuk disidangkan.

“Saya membuka diri untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan di handphone saya dan penggeledahan di rumah saya,” tambahnya.

Gugatan Perdata terhadap AKBP Bintoro

Di sisi lain, AKBP Bintoro juga menghadapi gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo melalui kuasa hukumnya, Pahala Manurung.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta pengembalian uang dan barang yang diduga diterima oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, termasuk uang tunai Rp 1,6 miliar, sebuah mobil Lamborghini Aventador, serta motor Sportstar Iron dan BMW HP4.

Menanggapi gugatan tersebut, AKBP Bintoro membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak terkait dengan dugaan pemerasan yang sedang diselidiki.

rst | bkb