bakaba.co, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus pembunuhan anak yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro. Sementara itu, perkara persetubuhan dan pencabulan telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus Pencabulan Anak Dinyatakan Lengkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pencabulan, dan eksploitasi seksual terhadap anak, perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU. “Penyidik telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan
Ade Ary menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus ini untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai fakta penyidikan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan terkait dugaan pembunuhan serta kelalaian yang menyebabkan kematian korban sesuai dengan fakta yang ditemukan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa para korban dalam kasus ini termasuk dalam kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Baca juga: Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penggelapan Mobil Mewah
Peran AKBP Bintoro dalam Kasus
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait perkara ini. “Peran AKBP B dalam kasus ini adalah penyalahgunaan wewenang. Sejak tanggal 25 Januari 2025, yang bersangkutan telah menjalani penempatan khusus (patsus),” ujar Radjo.
Ia menegaskan bahwa sidang kode etik akan menentukan kepastian lebih lanjut mengenai keterlibatan AKBP Bintoro. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum sidang kode etik untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Kronologi Kasus Pembunuhan Anak di Hotel Jakarta Selatan
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Kedua korban, berinisial N dan X, diduga dicekoki narkoba hingga overdosis sebelum mengalami kekerasan seksual yang berujung pada kematian mereka.
Laporan polisi terkait perkara ini terdaftar dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Saat itu, AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus ini.
Namun, narasi yang beredar menyebutkan bahwa AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu tersangka, mengingat tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik sebuah perusahaan di bidang kesehatan. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Selain itu, mantan pengacara tersangka kasus pemerkosaan anak ini turut dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini milik tersangka. Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh aspek kasus ini akan ditindaklanjuti secara menyeluruh sesuai dengan hukum yang berlaku.
rst | bkb