Categories: Berita

Pilkada Serentak 27 November 2024 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

Jakarta, Bakaba.coPresiden Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sebagai hari libur nasional. Penetapan ini diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 21 November 2024.

Keppres ini segera berlaku sejak ditetapkan, sebagaimana salinannya yang tersedia di situs resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada 22 November 2024. Dalam pertimbangannya, Keppres tersebut menegaskan bahwa hari libur nasional ditujukan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada.

Dasar Hukum Penetapan Hari Libur Pilkada

Penetapan ini mengacu pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Aturan tersebut menetapkan bahwa pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Sebanyak 545 daerah akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Daerah-daerah ini meliputi:

  • 37 provinsi
  • 415 kabupaten
  • 93 kota

Proses penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat daerah akan dilaksanakan hingga pertengahan Desember 2024 oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.

Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada 2024

Masa tenang Pilkada akan dimulai pada 24 November 2024 dan berlangsung selama tiga hari hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sebelumnya, masa kampanye resmi akan berakhir pada 23 November 2024.

Dukungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk Pilkada Serentak

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menyampaikan dukungannya terhadap kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Ia berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka secara aman, nyaman, dan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Baca juga: Cara Cek Hasil Quick Count Pilkada 2024: Panduan Lengkap dan Daftar Link

Gibran menyampaikan hal tersebut dalam acara konsolidasi nasional Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berlangsung di kompleks Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, pada 20 November 2024. Acara tersebut juga merupakan bagian dari apel siaga pengawasan masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara Pilkada.

“Jika ada potensi konflik, sekecil apapun, segera selesaikan. Jangan sampai membesar dan menimbulkan korban jiwa,” tegas Gibran kepada penyelenggara Pilkada di Monas.

Harapan untuk Kelancaran Pilkada 2024

Dengan ditetapkannya 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, diharapkan partisipasi pemilih dapat meningkat. Penyelenggara dan pengawas Pilkada juga diimbau untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan tertib dan damai.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: 27 November 2024 libur nasionalapel siaga PilkadabawasluBawaslu apel siaga PilkadaCara menjaga pelaksanaan Pilkada 2024 tetap tertib dan damaiDaftar daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024Dampak penetapan hari libur Pilkada terhadap partisipasi pemilihDasar hukum Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari libur Pilkadagibran rakabuming rakahak pilih wargaHarapan Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilkada yang damai dan tertibhari libur nasional PilkadaJadwal masa kampanye dan masa tenang Pilkada serentak 2024Jumlah daerah yang melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024Keppres Nomor 33 Tahun 2024Keputusan Presiden tentang hari libur nasional untuk Pilkadakonflik Pilkada 2024KPU daerahLangkah pengawasan Bawaslu selama masa tenang Pilkada 2024masa kampanye Pilkadamasa tenang PilkadaPanduan hak pilih warga Indonesia dalam Pilkada serentak 2024pemilu daerah 2024Penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional oleh Presiden Prabowopenghitungan suara PilkadaPentingnya Keppres untuk mendukung partisipasi pemilih PilkadaPeran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mendukung PilkadaPersiapan apel siaga Bawaslu untuk pengawasan PilkadaPesan Gibran Rakabuming Raka tentang potensi konflik PilkadaPilkada 2024Pilkada serentak 2024Pilkada serentak 545 daerahPrabowo Subianto Keppres PilkadaPresiden Prabowo SubiantoStrategi pengawasan masa tenang Pilkada oleh BawasluTahapan penghitungan suara Pilkada hingga Desember 2024tahapan Pilkada 2024Tahapan rekapitulasi suara Pilkada oleh KPU daerahTarget peningkatan partisipasi pemilih Pilkada serentak 2024Upaya pemerintah memastikan kelancaran Pilkada serentak 2024Wakil Presiden Gibran Rakabuming

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

4 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

4 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

4 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

4 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

4 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

4 bulan ago