Hana Hanifa diperiksa di Polda Riau foto ist.
bakaba.co, Pekanbaru, – Artis Hana Hanifah kini diperiksa dalam dugaan kasus korupsi terkait perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa Hana diduga menerima sejumlah dana yang berasal dari tindakan korupsi yang dilakukan pihak-pihak yang terlibat dalam perjalanan dinas fiktif tersebut.
Menurut Anom, dana yang diterima Hana Hanifah diduga mengalir sejak November 2021, dengan nominal yang bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta. Penyidik tengah mengonfirmasi lebih lanjut mengenai aliran dana ini, dan sedang melakukan pengecekan data untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Penyidik Polda Riau mengungkapkan bahwa dugaan aliran dana ini terkait dengan kasus besar yang melibatkan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada tahun 2020 hingga 2021. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Riau.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Anggaran
“Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” kata Anom.
Investigasi mengungkapkan adanya ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat palsu yang digunakan untuk memanipulasi aliran dana negara. Yang lebih mencengangkan adalah fakta bahwa pada periode tersebut, tidak ada penerbangan pesawat karena adanya pandemi COVID-19, yang semakin memperjelas adanya unsur pemalsuan.
Seiring dengan perkembangan penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan hasil korupsi perjalanan dinas fiktif ini. Beberapa unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, telah disita, termasuk salah satunya yang diduga milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Kombes Anom Karibianto menegaskan bahwa jika terbukti ada pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi ini, maka dana tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari kejahatan terhadap keuangan negara. Penyidik Polda Riau berencana untuk memanggil kembali Hana Hanifah dan beberapa saksi lainnya guna melengkapi keterangan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab.
fti | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…