bakaba.co | Bukittinggi | Daftar calon legislatif sementara (DCS) untuk daerah pemilihan kota Bukittinggi diumumkan oleh KPU Kota Bukittinggi, hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra yang didampingi oleh dua komisioner lainnya yaitu Muhammad Fauzan Harza dan Safri Miswardi, dalam konferensi pers yang di adakan di kantor KPU kota Bukittinggi di jalan Cindua Mato No. 7 Bukittinggi.
“Hari ini 19 Agustus 2023 KPU sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara sebagaimana ketentuan peraturan perundangan untuk tahapan selanjutnya adalah masa tanggapan dan masukan dari masyarakat,” jelas Satria Putra
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Bukittinggi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bukittinggi dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir dalam Pengumuman KPU kota Bukittinggi Nomor 12/PL.01.4-Pu/1375/2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Bukittinggi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Baca juga: KPU Bukittinggi Siap Terima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Tanggapan Masyarakat
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kota Bukittinggi;
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Bukittinggi melalui:
Website Info Pemilu KPU yaitu: https://infopemilu.kpu.go.id
Kantor KPU Kota Bukittinggi dengan alamat Jl. Cindua Mato No 7, Bukittinggi
email: kpubukittinggikota@gmail.com
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Bukittinggi.
Jaminan Keamanan Identitas Masyarakat
Dalam hal keamanan data diri masyarakat yang memasukan tanggapan atas Daftar Calon Sementara, Muhammad Fauzan Harza menyampaikan bahwa “KPU Bukittinggi tentu bekerja dengan standar etika yang tinggi dan menjamin kerahasiaan data pribadi masyarakat yang melaporkan atau memberi masukan serta tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara yang sudah di umumkan oleh KPU Kota Bukittinggi, terangnya.
15 Partai dan 311 Orang Bakal Calon
Dalam konferensi pers ini Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra juga menerangkan “bahwa hanya ada 15 Partai yang akan mengikuti kontestasi pemilihan legislatif DPRD Kota Bukittinggi di Pemilu kali ini, Dua partai dari awal masa pendaftaran caleg memang tidak mendaftarkan calon legislatifnya yaitu Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), sementara untuk daftar calon legislatif dari Partai Hanura dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena sampai batas akhir jadwal masa perbaikan dokumen tidak bisa melengkapi perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundangan, serta hanya ada 311 orang bakal calon legislatif yang di umumkan dalam DCS ini karena ada beberapa partai yang tidak penuh menempatkan calon legislatif sesuai dengan kuota yang ada” pungkas Satria
afi | bkb