Berita

Pemerintah Dapat Batalkan Tarif PPN 12 Persen Tanpa Ubah UU

JAKARTA, bakaba.co – Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Wahyudi Askar, menyatakan bahwa pemerintah memiliki opsi untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tanpa harus mengubah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tarif PPN ini rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sesuai amanat UU HPP.

Pasal UU yang Mengatur Kenaikan Tarif

Askar menjelaskan bahwa UU HPP Pasal 7 mengatur fleksibilitas perubahan tarif PPN. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah menjadi 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Perubahan ini harus melalui peraturan pemerintah yang disepakati dengan DPR. “Kalau mau dibatalkan ya tinggal disepakati saja,” ujar Askar saat dihubungi, Minggu (22/12/2024).

Polemik Kebijakan PPN 12 Persen

Menurut Askar, pelaksanaan tarif PPN 12 persen justru berpotensi memberatkan masyarakat kecil. “Pemerintah menebar penyakit dengan menaikkan PPN, lalu menawarkan obatnya berupa insentif. Padahal, tanpa kenaikan PPN pun insentif sudah menjadi kewajiban pemerintah,” tambahnya. Ia juga mengkritik pemerintah yang dianggap menyesatkan publik dengan alasan bahwa kenaikan PPN adalah amanat undang-undang.

Baca juga: Aliansi BEM SI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan PPN

Pandangan DPR

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie AFP, menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu mengubah UU untuk menunda kenaikan PPN. “Undang-undang sudah memberikan amanat kepada pemerintah untuk menyesuaikan tarif dengan persetujuan DPR,” ujar Dolfie dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Rabu (21/12/2024). Ia menambahkan, jika tarif diturunkan menjadi 11 persen saja, pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 50 triliun.

Penjelasan Menteri Keuangan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global. Dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024), ia menekankan bahwa barang kebutuhan pokok dan layanan esensial seperti kesehatan serta pendidikan tidak terdampak kebijakan ini. “Pendapatan dari PPN 12 persen akan digunakan untuk mendukung program pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengimbau masyarakat untuk memahami barang dan jasa yang terkena dampak PPN agar dapat mempersiapkan diri menghadapi perubahan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

rst | bkb
Foto ilustrasi harga naik pixabay

redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago