Categories: Berita

Pelantikan Kepala Daerah Ditunda Menunggu Putusan MK

bakaba.co, Jakarta, – Pelantikan kepala daerah terpilih di Indonesia terpaksa ditunda menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menangani sengketa hasil pemilu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan penundaan ini pada Jumat, 31 Januari 2025, dan menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menyesuaikan dengan proses percepatan putusan MK.

Awalnya, pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa direncanakan pada 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya 310 sengketa hasil pemilu daerah tahun 2024 yang masih diproses oleh MK, jadwal tersebut harus diubah. Penundaan ini juga sejalan dengan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku sejak 24 Januari 2025.

Baca juga: 115 Gugatan Pilkada 2024 Masuk ke Mahkamah Konstitusi

Proses Percepatan Putusan MK

Tito Karnavian menjelaskan bahwa MK telah mempercepat proses pengambilan keputusan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tersebut. Rencananya, putusan akhir mengenai kasus-kasus yang akan dihentikan atau dilanjutkan akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025.

“Kami menunggu keputusan MK terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal baru untuk pelantikan. Ini penting untuk memastikan semua proses berjalan sesuai hukum,” ujar Tito.

Koordinasi dengan KPU dan DPRD

Menteri Dalam Negeri juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat proses pelantikan. Setelah putusan MK keluar, KPU daerah akan mengajukan usulan kepada DPRD masing-masing, yang kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk persetujuan akhir.

“Kami akan melaporkan perkembangan ini kepada Presiden dan menetapkan jadwal baru melalui Peraturan Presiden setelah berkonsultasi dengan semua pihak,” tambah Tito.

Dampak Penundaan

Penundaan ini menimbulkan ketidakpastian terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih. Namun, Tito menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan integritas proses demokrasi dan menghindari potensi konflik di tingkat daerah.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua proses dengan transparan dan adil. Ini demi kepentingan bersama dan stabilitas nasional,” tegasnya.

rst | bkb

redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago