Berita

Pedagang Pasar Atas Minta Walikota Taati Perpres

bakaba.co | Bukittinggi | Pedagang Pasar Atas Bukittinggi melalui kuasa hukum yang ditunjuk melayangkan surat kepada Walikota Bukittinggi. Surat bertanggal 4 November 2019 itu meminta Walikota Bukittinggi menaati atau tunduk pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Pasar Atas Bukittinggi.

“Kami menyurati Walikota Bukittinggi dan meminta dua hal. Pertama, agar Walikota menetapkan pedagang lama Pasar Atas Bukittinggi sebagai pemegang hak atas gedung baru Pasar Atas yang dibangun kembali setelah terbakar dua tahun lalu.

Kedua, kami meminta Walikota menetapkan harga pemanfaatan yang terjangkau bagi pedagang lama Pasar Atas Bukittinggi berdasarkan kesepakatan bersama antara pedagang dan pemerintah kota Bukittinggi dengan mengutamakan prinsip transparansi dan saling menguntungkan.”

Hal itu disampaikan Oktavianus Rizwa, S.H., kuasa hukum pedagang yang berhimpun pada Perhimpunan Pedagang Toko Korban Kebakaran Pasar Atas (PPTKKPA) Bukittinggi kepada bakaba.co.

Permintaan pedagang kepada Walikota Bukittinggi itu sesuai dengan amanat Perpres 64 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Pasar Atas Bukittinggi yang diteken Presiden Joko Widodo, 13 Agustus 2018. “Kami, secara resmi sebagai kuasa hukum pedagang meminta walikota menaati Peraturan Presiden agar hak pedagang lama korban kebakaran tidak hilang,” ujar Oktavianus Rizwa.

Aturan Sepihak

Dilayangkan surat oleh kuasa hukum PPTKKPA Bukittinggi kepada Walikota, terkait keluarnya “Pemberitahuan” Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemda Bukittinggi, nomor: 5112/677/DKUKMdP/X/2019, tertanggal 11 Oktober 2019.

Dalam “Pemberitahuan” itu pedagang lama pemegang kartu kuning diminta mendaftar dengan batas waktu 30 Oktober 2019. Jika tidak mendaftar dianggap tidak berminat dan tidak akan dilayani lagi. Selain itu, pada “Pemberitahuan” itu juga sudah ditentukan secara sepihak bahwa sistem pemakaian toko adalah sewa murni.

Para pedagang PPTKKPA menilai pemerintah kota Bukittinggi melalui perangkat dinasnya tidak menghargai Perpres yang dikeluarkan Presiden. Melalui kuasa hukum disampaikan penolakan atas ketentuan sepihak Pemda itu dengan beberapa alasan.

Pertama, surat ‘Pemberitahuan’ dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan telah berakibat pada pembatasan hak-hak pedagang lama untuk mendapatkan tempat usaha di lokasi gedung yang baru dibangun. Hal itu bertentangan dengan hak-hak pedagang yang selama ini diterima sebelum terjadinya peristiwa kebakaran, 30 Oktober 2017.

Kedua, pernyataan pada ‘Pemberitahuan’ tersebut telah memberi peluang kepada pihak lain untuk menempati toko pada bangunan yang baru, sementara pedagang lama pemegang kartu kuning korban kebakaran belum dijelaskan haknya oleh Pemda.

Ketiga, peluang yang dibuka terhadap pihak lain untuk menempati toko pada bangunan baru Pasar Atas, Pemda Bukittinggi diduga telah mengabaikan amanat  yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Pasar Atas Bukittinggi, Sumatera Barat, sebagaimana tercantum pada pasal 7 ayat (1) yang menyatakan: Pemerintah Kota Bukittinggi wajib memberikan prioritas kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang sebelumnya telah terdaftar sebagai pedagang lama di Pasar Atas.”

Keempat, adanya informasi bahwa harga pemanfaatan toko ditetapkan tidak sejalan dengan amanat Peraturan Presiden No. 64 tahun 2018, Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan: Pemerintah Daerah Kota Bukitinggi dalam memberikan prioritas kepada koperasi, usaha mikro, dan menengah sesuai dengan tugas dan fungsinya menetapkan harga pemanfaatan yang terjangkau.”

Taat Saja

Berdasarkan masalah yang dihadapi para pedagang Pasar Atas dan tindakan sepihak Pemda melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, ada indikasi Pemerintah Kota tidak mengikuti amanat Peraturan Presiden RI terkait pengaturan, ketentuan dan pemberian hak pedagang korban kebakaran Pasar Atas Bukittinggi.

“Kami sebagai kuasa hukum pedagang Pasar Atas hanya meminta Walikota Bukittinggi untuk mengeluarkan ketetapan resmi memberikan hak pedagang lama pemegang kartu kuning dan harga toko ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan pedagang. Itu sesuai dengan amanat Perpres,” kata Oktavianus Rizwa.

Sejak surat dimasukkan kuasa hukum PPTKKPA untuk Walikota Bukittinggi, 4 November 2019, belum ada balasan dari Walikota. Menurut Oktovianus, pihaknya akan menunggu balasan pihak Walikota Bukittinggi. “Mudah-mudahan segera direspon. Belum lagi sepuluh hari,” kata Oktavianus.

~afs/bakaba

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

8 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

8 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

8 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

8 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

8 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

8 bulan ago