BAKABA.CO, AMBON, – Seorang warga Kota Ambon, Maluku, Rizal Serang, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi di pertigaan Pelabuhan Yos Sudarso pada Jumat (20/12/2024). Insiden tersebut, yang kini menjadi sorotan publik, viral setelah sebuah video yang merekam kejadian penganiayaan beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat dengan jelas bagaimana oknum polisi aniaya warga Ambon yang sedang berada di dalam mobilnya, memaksanya keluar secara paksa sebelum tindakan kekerasan semakin eskalatif ketika seorang rekan oknum polisi tersebut terlihat ikut melakukan kekerasan.
Penganiayaan yang Terekam dalam Video
Dalam video viral yang beredar luas di media sosial dan berhashtag oknum polisi aniaya warga Ambon, terlihat Rizal berada di dalam mobilnya dan dipaksa keluar oleh seorang anggota Polsek Kawasan Yos Sudarso yang sedang bertugas mengurai kemacetan. Oknum polisi tersebut bahkan memukuli bagian depan mobil yang dikemudikan oleh Rizal sebelum memaksanya keluar. Setelah sempat terlibat adu argumen, Rizal diturunkan paksa dari mobilnya.
Baca juga: Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Usai Laporkan Pembunuhan Oknum Polisi
Tidak berhenti di situ, seorang oknum polisi lainnya datang mendekat dan membanting Rizal hingga terjatuh di aspal. Rizal kemudian dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso dengan kedua tangan diborgol.
Rizal Serang Melaporkan Penganiayaan ke Polda Maluku
Diketahui bahwa Rizal merupakan anggota Pemuda Ansor Maluku. Setelah kejadian tersebut, Rizal melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Pulau Ambon Minta Maaf
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menimpa Rizal Serang. Dalam keterangan video yang diterima awak media pada Sabtu (21/12/2024), Kapolresta Andri mengaku sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh oknum anggotanya. “Menyikapi kejadian kemarin yang terjadi di depan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso, saya selaku Kapolresta menyampaikan permohonan maaf saya sebesar-besarnya kepada korban Rizal Serang beserta keluarga besarnya,” ujar Andri.
Tiga Oknum Polisi Diperiksa dan Ditahan
Andri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan tiga oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Saat ini, ketiganya sedang menjalani proses pemeriksaan terkait kode etik. Proses pidana atas kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
“Saya berjanji penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional,” tegas Andri. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, bijak, dan adil. (ali/bkb)
*Foto fitur tangkapan layar Video Keterangan yang diterima awak media, courtesy Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease