DPO Adrian Gunadi, mantan CEO Investree foto ist.
bakaba.co, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan terbaru terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Dalam konferensi pers pada Jumat (13/12), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa Adrian Gunadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Adrian Gunadi juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ia segera menghadapi proses hukum di Indonesia. “OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Agusman dalam kesempatan konferensi pers tersebut.
Langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan ini tidak terlepas dari pencabutan izin usaha fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya oleh OJK pada 21 Oktober 2024. Keputusan tersebut diambil karena perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah gagal bayar yang berlarut-larut. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Baca juga: AFPI Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar, Upaya Bedakan Layanan Legal dan Ilegal
Adrian yang tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Investree sejak Januari 2024, dikabarkan telah berada di luar negeri. Dalam upaya memulangkannya, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan Adrian bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi di Investree.
Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap Adrian dan pihak-pihak terkait. Langkah ini bertujuan untuk memblokir aset yang teridentifikasi sesuai ketentuan hukum. Selain itu, OJK terus melakukan berbagai tindakan tegas lainnya untuk menangani permasalahan yang ditinggalkan oleh Investree.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…