Kasus VCS MKD Panggil Anggota DPR RI - Ilustrasi VCS oleh Claudia Dewald dari Pixabay
bakaba.co | Jakarta, – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil tiga anggotanya untuk dimintai klarifikasi pada Selasa (3/12/2024). Salah satu nama yang akan dipanggil adalah anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Haryanto, terkait dengan dugaan video ekshibisionisme yang viral di media sosial.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Senin (2/12/2024). “Nah, itu dia (Haryanto) kita panggil,” ujarnya, merujuk pada dugaan video tidak senonoh yang melibatkan Haryanto. MKD berencana untuk mengklarifikasi kasus tersebut secara langsung.
Dek Gam menjelaskan bahwa video yang diduga melibatkan Haryanto tersebut berisi konten video call seks (VCS) yang menjadi viral di berbagai platform media sosial. “Kan ada video itu, video seks itu kan, video call (VCS) sama itu, saya sudah dapat videonya makanya kita mau klarifikasi,” ujar Dek Gam.
Keberadaan video ini memunculkan polemik yang cukup besar di publik. MKD DPR RI berencana untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan meminta penjelasan dari Haryanto agar proses klarifikasi dapat berjalan dengan transparan.
Selain Haryanto, MKD juga akan memanggil anggota DPR RI lainnya, yakni Yulius Setiarto dari Fraksi PDIP. Yulius dipanggil terkait pernyataannya yang dianggap kontroversial mengenai netralitas Polri dalam Pilkada 2024. “Direncanakan Yulius akan dipanggil pukul 14.30 WIB,” kata Dek Gam.
Anggota lainnya yang akan dipanggil adalah Nuroji dari Komisi X DPR RI. Nuroji dituduh mengeluarkan pernyataan yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) saat rapat dengan Kemenpora beberapa waktu lalu.
Dek Gam menegaskan bahwa MKD berkomitmen untuk menegakkan etika dan moral anggota DPR. “Yang jelas, siapapun, partai apapun, ya sudah keterangannya kita minta klarifikasinya, kalau memang terbukti salah ya kita hukum,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan akan mengambil tindakan tegas jika ada anggota DPR yang terbukti melanggar aturan atau etika, sebagai upaya untuk menjaga kredibilitas lembaga legislatif.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memastikan bahwa setiap proses klarifikasi akan dilakukan secara objektif dan transparan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas anggota DPR serta memastikan bahwa setiap anggota dapat bertanggung jawab atas tindakannya, khususnya yang melibatkan pelanggaran moral atau etika.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…