Menyigi Legislasi DPR Saat Pandemi

redaksi bakaba

DPR memutuskan untuk menurunkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

dpr - Image by 3D Animation Production Company from Pixabay
Image by 3D Animation Production Company from Pixabay
Helmi Chandra SY

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga yang dianggap sebagai representasi rakyat kembali mengambil langkah kontroversi saat pandemi Covid-19. DPR memutuskan untuk menurunkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Sebanyak 16 RUU ditarik dari Prolegnas 2020, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis 2 Juli 2020.

RUU yang ditarik di antaranya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Penyadapan, RUU Pertanahan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perpajakan, RUU Perikanan, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta RUU Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, pengurangan target Prolegnas justru disertai dengan memutuskan menambah 3 (tiga) RUU untuk masuk dalam Prolegnas 2020. Kemudian, 2 (dua) RUU di Prolegnas diputuskan untuk diganti dengan RUU lain.

Kondisi ini semakin memperlihatkan tidak realistisnya target DPR dalam menyelesaikan RUU. Bercermin dari pengalaman periode 2014-2019, target penyelesaian 50 RUU dalam satu tahun tidak pernah tercapai. Padahal tahun ini DPR dan pemerintah telah menetapkan 50 RUU masuk dalam Prolegnas 2020. Sebanyak 37 RUU merupakan usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU adalah RUU limpahan dari DPR periode sebelumnya.

Banyak RUU Problematik

Jika kondisi pandemi Covid-19 menjadi alasan DPR maka rencana menarik RUU dalam Prolegnas tentu sangat paradoks karena di sisi lain terlihat upaya DPR melanjutkan untuk mempercepat pembahasan sejumlah RUU problematik. Disebut problematik karena secara substansi RUU tersebut menimbulkan banyak penolakan dari masyarakat. Di antara RUU problematik tersebut yaitu pertama; RUU revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang sudah disahkan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam Pasal 61 UU tersebut menyebutkan bahwa pemerintah bisa memberikan izin kepada perusahaan lain di wilayah eksplorasi yang sama untuk komoditas yang berbeda, setelah mendapatkan persetujuan perusahaan tambang yang pertama kali mendapat izin eksplorasi. Frasa “setelah mendapatkan persetujuan” ini yang rawan untuk disalahgunakan. Pengistimewaan bagi perusahaan juga tampak dalam perpanjangan izin yang memberikan jaminan kepada perusahaan untuk memperpanjang izin operasi sedangkan UU lama tidak memberikan jaminan perpanjangan.

Adanya jaminan perpanjangan izin di UU baru justru melanggengkan penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pengusaha. Dahulu ada sanksi bagi pejabat yang korup dalam pemberian izin, sehingga bisa sejalan dengan UU Antikorupsi namun saat ini aturan tersebut dicabut. Padahal konstitusi sudah sangat jelas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan segala yang dikandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya hanya demi kemakmuran rakyat.

Baca juga: ‘RUU’ HIP Hura Hura

Kedua; RUU revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurut RUU tersebut, masa jabatan hakim konstitusi yang berusia minimal 60 tahun langsung berlanjut hingga sepuluh tahun. UU MK yang berlaku saat ini menyebutkan masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya (Majalah Tempo, Rabu, 20 Mei 2020). Ketentuan ini mengundang banyak pertanyaan bagi masyarakat. Sebab, revisi undang-undang MK tak masuk Prolegnas 2020. Masyarakat tentu trauma dengan prosedur serupa seperti saat DPR merevisi UU KPK yang bukan memperkuat tetapi justru memperlemah. Daftar RUU problematik tentu akan semakin panjang jika ditambah dengan RUU Cipta Kerja, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU Pemasyarakatan hingga RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Minim Partisipasi Publik

Covid-19 yang telah menjadi pandemi mau tidak mau memaksa perlunya berbagai adaptasi agar DPR tetap bekerja. Seperti halnya melakukan pembatasan pertemuan fisik antar anggota, penggunaan teknologi informasi untuk melakukan komunikasi, rapat, atau pengambilan keputusan jarak jauh. Hal ini karena DPR merupakan salah satu institusi krusial bagi demokrasi di Indonesia yang memiliki beberapa fungsi. Fungsi representatif merujuk pada fungsinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, sehingga DPR harus mewakili dan mengekspresikan kepentingan dan pendapat masyarakat.

Pengawasan DPR terhadap kerja pemerintah dalam penanganan pandemik saat ini menjadi penting. Meskipun situasi sedang krisis, namun pengawasan demokratis atas kerja-kerja pemerintah harus terus dilakukan. Suara kritis wakil rakyat tentu dinanti, termasuk bagaimana mereka menilai efektivitas kerja pemerintah sejauh ini terhadap penanganan pandemi.

Pengawasan parlemen secara konseptual meliputi kerja-kerja parlemen yang membuat parlemen bisa memperoleh konfirmasi atas pelaksanaan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Dalam kerangka itu, kerja parlemen akan menjadi cermatan publik bahkan ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Kerja parlemen dengan sendirinya berhadapan dengan situasi darurat karena virus. Jika melihat aktivitas parlemen di berbagai negara, setidaknya praktik kerja parlemen yang bisa dilakukan pada masa pandemi ini adalah melakukan pertemuan secara fisik, namun dengan pembatasan seperti jumlah peserta rapat yang dibatasi; melakukan pertemuan atau rapat secara virtual.

Selain pengawasan yang ketat terhadap pemerintah, DPR harus menghentikan melanjutkan pembahasan terhadap sejumlah RUU kontroversial di tengah suasana pandemi. Pembahasan rancangan undang-undang yang menuai polemik semestinya memerlukan partisipasi publik yang luas dan hal ini tidak mudah mengingat situasi pandemi. Partisipasi publik yang diwajibkan dalam Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjelaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Adanya partisipasi publik merupakan salah satu prinsip utama dalam UU pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan DPR harus mengakomodasi aspirasi publik sebagai sebuah kewajiban UU tanpa menafikannya sehingga mencederai perintah UU. Sehingga melanjutkan pembahasan RUU yang tidak dibutuhkan masyarakat bahkan banyak ditolak bukan tidak mungkin bisa memunculkan distrust terhadap parlemen. Wakil rakyat yang duduk di parlemen bisa dianggap tidak cukup menempatkan suara rakyat, konstituen mereka, terutama yang berkaitan dengan persoalan pandemi sebagai basis aktivitasnya.

Penulis, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta/Peneliti Pusat Kajian Bung Hatta Anti Korupsi (BHAKTI)
Email: helmichandrasy30@gmail.com
Image by 3D Animation Production Company from Pixabay

Next Post

Syekh Ahmad Chatib: Pelopor Pembaharu Islam

Di Minangkabau, gerakan pembaharuan Islam dimotori oleh para murid Syekh Ahmad Chatib seperti: Abdul Karim Amrullah (ayah HAMKA), Muhammad Djamil Djambek, Ibrahim Musa, Abdullah Ahmad, Abdul Latif Syakur dan lain-lain.
Syeikh Ahmad Chatib al Minangkabawi

bakaba terkait