bakaba.co | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyampaikan permintaan maaf di hadapan masyarakat terkait dengan keterlibatan pegawai di kementeriannya dalam kasus perlindungan situs judi online (judol). Permintaan maaf ini diutarakan dalam kunjungan kerja Meutya terkait pencegahan dan penanganan judi online di Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).
Dalam pernyataannya, Meutya menekankan bahwa dirinya merasa sangat sedih dengan keterlibatan staf di Komdigi dalam kasus beking situs judol. Ia menyebutkan bahwa sebagai pemimpin, ia merasa seperti seorang ibu bagi seluruh pegawai di kementeriannya dan hal ini menjadi pukulan berat baginya.
“Saya juga minta maaf Bapak, Ibu, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa. Karena saya seperti ibunya dari kantor itu,” ujar Meutya dengan nada sedih di hadapan masyarakat yang hadir.
Keterlibatan Pegawai Komdigi Jadi Cambuk untuk Pembenahan Internal
Meutya tidak menampik bahwa birokrasi di Kementerian Komunikasi dan Digital masih memiliki banyak kekurangan. Kasus keterlibatan pegawai dalam melindungi situs judi online, menurutnya, menjadi “cambuk” bagi kementerian untuk berbenah dan meningkatkan integritas dari dalam. Ia mengakui bahwa hal ini merupakan bukti bahwa perbaikan di berbagai aspek, terutama Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi, sangat diperlukan.
“Kalau dari kami, kami mengakui banyak kekurangan dan kemarin itu jadi cambuk bagi kami untuk membenahi dari dalam,” ujar Meutya. Ia juga menyatakan bahwa proses pembenahan tidak hanya akan fokus pada SDM, tetapi juga pada peningkatan kualitas teknologi agar pengawasan terhadap aktivitas ilegal seperti judi online bisa dilakukan secara lebih efektif.
Meutya berjanji bahwa ke depannya, Komdigi akan memperkuat struktur internal dan memastikan bahwa SDM yang terlibat memiliki integritas yang kuat sehingga kasus serupa tidak terulang. “Akan dibenahi baik dari sisi SDM maupun teknologi,” tegasnya.
Komdigi Akan Terus Hapus Konten Judi Online di Ruang Digital
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online, Meutya menyatakan bahwa kementeriannya akan terus menghapus akses serta konten-konten judol yang beredar di ruang digital. Namun, ia mengakui bahwa penghapusan konten secara teknis saja tidak cukup untuk mengatasi masalah judol yang sudah meluas di masyarakat.
Untuk itu, Meutya mengajak seluruh pihak untuk ikut serta dalam pemberantasan judi online ini, terutama peran ibu rumah tangga (IRT) yang dinilai memiliki pengaruh dalam mencegah dampak judol di lingkungan keluarga. Menurut Meutya, pengawasan teknologi tidak bisa mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga keterlibatan komunitas sangat penting.
“Saya minta ibu-ibu, alat saja itu secanggih apa pun sebersih apa pun, alat pengawasan tidak akan cukup. Karena kami enggak bisa menjangkau rumah-rumah tangga,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa dampak dari judi online sering kali dirasakan secara langsung oleh ibu rumah tangga, seperti berkurangnya anggaran rumah tangga untuk kebutuhan anak dan kebutuhan sehari-hari.
Sosialisasi Pencegahan Judol Melibatkan Semua Elemen Masyarakat
Meutya juga menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai bahaya judi online tidak hanya akan ditujukan untuk ibu rumah tangga, tetapi juga untuk seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, pemberantasan judol harus dilakukan secara lintas sektor dan melibatkan berbagai tokoh masyarakat agar pesan pencegahan ini dapat tersampaikan secara luas.
“Tidak tertutup ibu-ibu saja, kita menggalang ke seluruh tokoh-tokoh masyarakat. Artinya, kami ingin mengajak semua bahwa judol diperangi tak hanya di Komdigi, tapi lintas elemen masyarakat,” ungkap Meutya.
Penangkapan 17 Orang Terkait Judol, 10 di Antaranya Pegawai Komdigi
Sebelumnya, kasus judi online ini telah menjadi perhatian publik setelah Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 17 orang terkait kasus tersebut. Dari 17 tersangka yang ditahan, 10 di antaranya diketahui merupakan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara itu, tujuh tersangka lainnya adalah warga sipil.
Penangkapan ini menyoroti adanya dugaan kolaborasi antara oknum pegawai Komdigi dengan pelaku judi online untuk melindungi situs-situs judol dari pengawasan. Keterlibatan pegawai kementerian dalam kasus ini mencerminkan tantangan besar bagi Komdigi untuk memastikan bahwa aparatur di lembaganya tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
Komitmen Komdigi untuk Memberantas Judol dan Tingkatkan Pengawasan
Kasus ini memicu desakan agar Komdigi memperkuat sistem pengawasannya dan memperbaiki integritas internal, terutama dengan adanya pelibatan pihak internal dalam aktivitas yang seharusnya diberantas oleh kementerian tersebut. Meutya Hafid menegaskan komitmennya untuk terus memberantas judol serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di dunia digital.
Permintaan maaf yang disampaikan Meutya Hafid di hadapan masyarakat menunjukkan keseriusan kementeriannya dalam menangani masalah ini. Komdigi juga akan bekerja sama dengan masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat dalam menggalang upaya pencegahan dan pemberantasan judi online.
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan langkah ini menjadi titik awal perbaikan di Komdigi dan meningkatkan efektivitas penanganan masalah judi online di Indonesia.
rst | bkb