Categories: Berita

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan: Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

bakaba.co | Jakarta – Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tidak Ada Syarat Wajib Laporan BPK dalam Penetapan Tersangka

Tim hukum Kejagung yang diwakili oleh Zulkipli menjelaskan bahwa laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah syarat wajib dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

“Nggak ada satu keharusan atau syarat khusus laporan BPK, itu bukan jadi syarat penetapan tersangka,” ujar Zulkipli seusai sidang, Kamis (21/11/2024).

Menurut Zulkipli, penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti, sesuai dengan standar yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Perbedaan Pendekatan Hukum Administrasi dan Pidana dalam Tipikor

Terkait pernyataan saksi ahli yang menyebut bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh BPK, Zulkipli menegaskan bahwa hal tersebut adalah pendekatan dari perspektif hukum administrasi negara.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Dua Ahli Pidana ke Polda Metro Jaya

Dalam konteks tindak pidana korupsi (tipikor), terdapat pendekatan berbeda yang mengacu pada teori kemandirian hukum pidana.

“Hukum pidana memiliki otonomi untuk menentukan sendiri mekanisme yang berbeda dengan hukum administrasi negara,” jelas Zulkipli.

Kejagung Akan Hadirkan Lima Saksi Ahli untuk Klarifikasi Lebih Lanjut

Pada sidang praperadilan berikutnya, Kejagung berencana menghadirkan lima saksi ahli untuk memperkuat argumen hukum mereka. Empat saksi akan hadir secara langsung, sedangkan satu lainnya memberikan keterangan secara tertulis.

“Kita akan sampaikan materi itu nanti melalui ahli,” kata Zulkipli.

Kejagung Bantah Tuduhan Tekanan terhadap Tom Lembong

Zulkipli juga menepis tuduhan dari pihak mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait adanya tekanan saat pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara profesional dan transparan, bahkan didukung bukti rekaman CCTV.

“Kalau dia merasa tertekan, harusnya dia bicara. Kita siap hadirkan bukti CCTV dari lokasi pemeriksaan,” ujar Zulkipli.

Proses Hukum yang Masih Berjalan

Sidang praperadilan ini menjadi ajang untuk menguji mekanisme hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung. Pihak Kejagung memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan, sementara pengadilan akan menjadi tempat pembuktian dari kedua belah pihak.

Perkembangan kasus ini masih dinantikan, termasuk agenda sidang berikutnya yang akan menghadirkan saksi ahli dari Kejagung.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: berita terbaru Tom LembongBPKbukti CCTVbukti CCTV menjadi dasar klaim profesionalisme Kejagung dalam pemeriksaan Tom Lembonghukum administrasi negaraHukum Pidanakasus korupsi Tom LembongKejagungKejagung bantah tuduhan tekanan terhadap Tom Lembong saat pemeriksaanKejagung penetapan tersangkaKejagung rencanakan hadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong untuk klarifikasi lebih lanjutKejagung siapkan saksi ahli untuk memperkuat argumen hukum dalam sidang praperadilanKejagung tegaskan laporan BPK bukan syarat wajib dalam penetapan tersangka kasus korupsiKejaksaan AgungKorupsikuasa hukumlaporan auditlaporan BPK tindak pidana korupsipenetapan tersangka Tom Lembong berdasarkan dua alat bukti sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21Pengadilan Negeri Jakarta Selatanpenghitungan kerugian negarapenjelasan Kejagung tentang perbedaan pendekatan hukum administrasi negara dan hukum pidana dalam kasus Tipikorpentingnya penghitungan kerugian negara dalam kasus Tipikor menurut perspektif hukum administrasi negara dan pidanaPeraturan Mahkamah Agungperbedaan hukum pidana dan administrasipraperadilanpraperadilan kasus korupsi 2024praperadilan tom lembongprosedur penetapan tersangkaproses hukumproses hukum praperadilan Tom Lembong dan transparansi Kejagung dalam kasus korupsiPutusan Mahkamah Konstitusisaksi ahlisaksi ahli Kejagungsidang praperadilanSidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agungtekanan pemeriksaanteori kemandirian hukum pidanatersangkaTipikortipikor IndonesiaTom LembongTom Lembong praperadilan

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

7 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

7 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

7 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

7 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

7 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

7 bulan ago