Berita

Mahasiswa Gugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

bakaba.co, Jakarta, – Seorang mahasiswa bernama Binti Lailatul Masruroh mengajukan permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan untuk mengubah ketentuan terkait sumber pendanaan kegiatan Pilkada yang selama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Minggu, 29 Desember 2024, Binti menyampaikan bahwa biaya penyelenggaraan Pilkada, yang sebelumnya sepenuhnya berasal dari APBD, sebaiknya dialihkan untuk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Memperhatikan agenda penyelenggaraan pemilu nasional dan Pilkada yang dilaksanakan secara serentak, biaya penyelenggaraan Pilkada yang saat ini berasal dari APBD, sebaiknya dibebankan pada APBN,” ujarnya, seperti yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: 115 Gugatan Pilkada 2024 Masuk ke Mahkamah Konstitusi

Alasan Permohonan Pengujian

Menurut Binti, Pemohon Pengujian UU Pilkada, pendanaan Pilkada yang bersumber dari APBD berpotensi mempengaruhi independensi penyelenggara pemilu. Pasalnya, dalam banyak kasus, penentuan anggaran Pilkada harus melalui persetujuan kepala daerah yang juga merupakan calon petahana, serta dukungan dari partai politik yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini dikhawatirkan dapat menciptakan konflik kepentingan yang merugikan proses demokrasi.

Binti pun memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 166 ayat (1) dan Pasal 166 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dia meminta agar kedua pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai dengan ketentuan baru yang mengatur agar pendanaan Pilkada berasal dari APBN dan dapat didukung oleh APBD berdasarkan Peraturan Menteri.

Pembahasan Tentang Pasal 166 UU Pilkada

Pasal 166 ayat (1) dalam UU Pilkada mengatur bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Pasal 166 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan yang bersumber dari APBD diatur oleh Peraturan Menteri. Pasal ini menjadi sorotan utama dalam permohonan pengujian yang diajukan oleh Binti.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan hanya sah jika dimaknai bahwa pendanaan Pilkada harus dibebankan pada APBN, dengan dukungan APBD berdasarkan regulasi yang lebih rinci.

Persidangan yang Dipimpin oleh Majelis Hakim Panel

Perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim Panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam persidangan yang berlangsung, Saldi Isra menyampaikan bahwa hasil persidangan ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan apakah perkara ini akan diperiksa lebih lanjut atau diputus tanpa ada sidang pemeriksaan lanjutan.

Proses pengujian UU Pilkada ini menandai langkah lanjutan dalam peninjauan terhadap ketentuan pendanaan Pilkada dalam UU Pilkada, yang dalam catatan redaksi merupakan salah satu UU paling banyak dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi. (*) Sumber: Mahkamah Konstitusi

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: alasan Binti Lailatul Masruroh ajukan judicial review UU Pilkadaalokasi anggaran Pilkadaanalisis ekonomi politik pendanaan Pilkada APBDanalisis konflik kepentingan kepala daerah dalam alokasi APBDAPBDAPBD PilkadaAPBNAPBN PilkadaAPBN untuk Pendanaan PilkadaAPBN vs APBDargumen Binti Lailatul tentang potensi korupsi pendanaan APBDArtikel Beritabakaba.coBerita Nasionalberita terbaruberita terkiniberita viralBinti Lailatul MasrurohBinti Lailatul Masruroh ajukan uji materi UU PilkadaBlitarBreaking newscalon petahanacalon petahana Pilkadadampak judicial review pada Pilkada 2024-2025dampak pendanaan APBD pada independensi penyelenggara Pilkadadampak putusan MK terhadap anggaran daerah di IndonesiaDaniel Yusmic P. Foekhdemokrasi IndonesiaDPRDgoogle discoverGoogle Newshakim konstitusiImplikasi Hukumimplikasi pendanaan APBN untuk Pilkada serentak 2024Independensi penyelenggara pemiluInformasi Terbaru Hari Inijudicial review UU Pilkadakepala daerahKeputusan MKkonflik kepentingan Pilkadakonstitusi indonesiaKonstitusi Indonesia dan Pendanaan Pilkadakonstitusionalitas UU Pilkadakriteria Peraturan Menteri untuk pendanaan Pilkadakronologi sidang perbaikan permohonan di MK 29 Desember 2024langkah hukum jika Pasal 166 dinyatakan inkonstitusionalM. Guntur Hamzahmahkamah konstitusiMahkamah Konstitusi uji UU Pilkada 2016masyarakatmekanisme pendukung APBD dalam pendanaan Pilkada pasca revisiMK RIpandangan ahli hukum soal pendanaan APBN-APBD Pilkadapartai politikPasal 166 ayat 1Pasal 166 ayat 3Pasal 166 UU Pilkadapemilihan bupatipemilihan gubernurPemilihan Gubernur Bupati Walikota 2024pemilihan walikotapemilu serentakpemohon UU PilkadaPendanaan Pilkadapendanaan Pilkada APBDPendanaan Pilkada APBN dan APBDPendanaan Pilkada dari APBNpendanaan serentak Pilkada-Pemilupengujian konstitusionalPengujian UU PilkadaPengujian UU Pilkada oleh Mahasiswaperan DPRD dalam persetujuan anggaran Pilkadaperan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang iniperan Mahkamah Konstitusi dalam reformasi sistem pemiluPeraturan MenteriPeraturan Menteri untuk Pendanaan Pilkadaperbandingan pendanaan Pilkada sebelum dan pasca judicial reviewPerkara Nomor 173/PUU-XXII/2024Perkembangan Perkarapermohonan uji materipersetujuan DPRDPersidangan Mahkamah Konstitusi 2024Pihak TerkaitPilkadaPreseden Hukumprosedur perubahan sumber pendanaan Pilkada ke APBNproses pengujian Pasal 166 UU Pilkada di MKProses uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusiprospek integrasi APBN-APBD untuk Pilkada serentakRapat Permusyawaratan Hakimreformasi pendanaan pemilurekomendasi perubahan UU Pilkada pasca putusan MKrespon publik terhadap judicial review pendanaan PilkadaRPHSaldi Israsejarah pengujian UU Pilkada di Mahkamah KonstitusiSidang Daringsidang perbaikan permohonanSidang Uji Materitanggapan MK atas permohonan uji materi UU PilkadaTop StoriesUji materi Pasal 166 UU PilkadaUji Materi UU Pilkadaurgensi revisi Pasal 166 UU Pilkada untuk demokrasiUU PilkadaUU Pilkada 2016UUD NRI Tahun 1945

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

4 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

4 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

4 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

4 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

4 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

4 bulan ago