Berita

KPU Bukittinggi Tunda Tahapan Pilkada

bakaba.co | Bukittinggi | Menyikapi situasi terkait virus Corona: Covid-19, KPU Kota Bukittinggi melakukan penundaan beberapa jadwal dalam tahapan Pilkada Walikota Bukittinggi.

“Penundaan dilakukan pada tahapan kerja KPU. Situasi ini tidak mengubah pelaksanaan hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura, M.IP pada bakaba.co, Senin 23 Maret 2020.

Ada empat kegiatan KPU yang tahapannya ditunda terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19. Empat kegiatan itu: penundaan pelantikan PPS, penundaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, penundaan pembentukan PPDP dan penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Tahapan Pilkada

Sementara hari pemungutan suara Pilkada serentak tidak terpengaruh, tetap dijadwalkan 23 September 2020 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016

Surat Keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 18/PL.02- Kpt/1375/KPU-Kot/III/2020 dikeluarkan KPU Kota Bukittinggi, 22 Maret 2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bukittinggi Tahun 2020.

KPU Kota Bukittinggi kata Heldo Aura, menerbitkan surat keputusan penundaan berdasarkan Surat Edaran KPU-RI Nomor 8 tahun 2020. “Empat poin tahapan yang ditunda, yang tertera dalam surat keputusan KPU Kota Bukittinggi merujuk pada batas waktu yang ditentukan KPU Pusat,” kata Heldo.

Meski ada penundaan empat tahapan tersebut, KPU Bukittinggi tetap mempersiapkan perancanaan masing-masing tahapan Pilkada. Apabila batas waktu yang telah ditetapkan KPU-RI tiba, KPU Kota Bukittinggi akan langsung melaksanakan tahapan tersebut.

Heldo Aura mengatakan, KPU Kota Bukittinggi juga mempersiapkan langkah-langkah SOP verifikasi faktual bakal calon perseorangan secara administrasi dan persiapan pencocokan penelitian, pemutakhiran data pemilih. KPU Kota Bukittinggi juga mensosialisasikan SK penundaan tahapan pilkada pada partai politik Kota Bukittinggi termasuk seluruh pemangku kepentingan.

Waspada Covid-19

Sehubungan pandemi virus Covid-19, BNPB memperpanjang masa tanggap darurat sampai 29 Mei 2020. Anggota KPUD Bukittinggi beserta staf menyikapi penyebaran Covid-19 dengan melengkapi pengunaan masker, alat pendeteksi suhu, dan menunda kegiatan rapat, bimtek, sosialisasi di luar Kantor KPUD Bukittinggi.

Ketua KPU Kota Bukittinggi berharap pandemi Covid-19 segera berakhir hendaknya. Situasi penyebaran Covid-19 ini sangat menggangu kehidupan sosial masyarakat.

“Harapan kami semoga seluruh pihak secara bersama-sama dapat melawan Virus Covid-19 sesuai arahan pemerintah dan kembali pada kondisi normal,” harap Heldo Aura.

Fadhly Reza/bakaba

redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago