Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka seorang mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dok KPK

KPK Tetapkan Eks Pejabat DJP Tersangka Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Diduga Dukung Fashion Show Anak

Jakarta, bakaba.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial HNV sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21,56 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada 12 Februari 2025, terkait penyalahgunaan jabatan saat HNV menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten (2011) dan DJP Jakarta Khusus (2015-2018).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa HNV diduga melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “HNV memanfaatkan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarga, khususnya usaha fashion anaknya,” ujar Asep.

Modus Gratifikasi untuk Fashion Show

Salah satu modus yang terungkap adalah permintaan sponsorship untuk fashion show brand FH for Home by FH milik anak HNV, FP. Pada 5 Desember 2016, HNV mengirim email kepada YD, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, meminta dana Rp150 juta untuk acara yang digelar pada 13 Desember 2016. Namun, dana yang diterima jauh melebihi permintaan awal, mencapai Rp804 juta.

Rinciannya, Rp300 juta berasal dari wajib pajak DJP Jakarta Khusus dan pegawai KPP PMA 3, Rp387 juta dari wajib pajak lainnya, serta Rp417 juta dari pihak bukan wajib pajak. “Pemberi dana menyatakan tidak mendapat keuntungan atau eksposur dari sponsorship ini,” tambah Asep.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Pertamina, Kerugian Rp 193,7 Triliun

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Selain itu, dalam periode 2014-2022, HNV diduga menerima uang dalam bentuk dolar AS melalui perantara berinisial BSA. Dana sebesar USD10,34 juta ditempatkan dalam deposito BPR atas nama pihak lain, lalu dicairkan dan ditransfer ke rekening HNV senilai Rp14,88 miliar. HNV juga melakukan transaksi valas melalui perusahaan valuta asing pada 2013-2018 sebesar USD6,66 juta. Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp21,56 miliar.

Belum Ditahan, Rekening Diblokir

HNV belum ditahan karena penyidik masih fokus mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melacak aset. Pada 19 Februari 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk HNV selama enam bulan. “Rekening tersangka telah diblokir sejak penyidikan untuk keperluan asset recovery,” kata Asep.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus YD, eks Kepala KPP PMA 3, yang telah ditangani sebelumnya. KPK juga memeriksa saksi pada Senin (24/2/2025), termasuk Arief Deny Patria (mantan Direktur PT Midas Xchange Valasia) dan Bagus Jalu Shakti (agen asuransi), meskipun Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Agnes Novella, mangkir dari panggilan.

Kaitan dengan Kasus DJP Lain

Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di lingkungan DJP, menyusul kasus Rafael Alun Trisambodo. Ketika ditanya wartawan soal kemungkinan kasus ini terkait penyelidikan lain seperti Wahono (WH), Asep menyatakan bahwa penyelidikan WH masih berjalan terpisah, dengan tantangan pengumpulan dokumen dari rentang waktu dan lokasi yang luas.

Potensi TPPU

Menanggapi pertanyaan soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Asep menyebut hal itu memungkinkan jika aset tersangka tidak tercakup sepenuhnya dalam perkara utama. “TPPU bisa diterapkan untuk menjangkau aset yang disembunyikan,” jelasnya.

KPK berjanji akan memberikan perkembangan lebih lanjut seiring penyidikan berjalan. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas di sektor pajak, yang menjadi tulang punggung pendapatan negara.

rst | bkb