Antonius NS Kosasih, Tersangka KPK, Kasus Investasi PT Taspen foto dok KPK

KPK Sita Apartemen dan Sita Barang Bukti Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

bakaba.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Pada Minggu, 19 Januari 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), yang memiliki nilai total sekitar Rp 20 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penyitaan dan Penggeledahan di Beberapa Lokasi

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyitaan apartemen ini terkait dengan penanganan kasus yang melibatkan pengalihan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun, yang diduga fiktif dan melawan hukum. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi yang berbeda di wilayah Jabodetabek, termasuk dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor pada 16 dan 17 Januari 2025.

Selama penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 100 juta yang terdiri dari mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing. Selain uang tunai, KPK juga menyita dokumen-dokumen penting serta barang bukti elektronik yang terkait dengan kasus ini.

Baca juga: KPK Periksa Eks Penyidik Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Nama Firli Bahuri Disebut

Kerugian Negara Sebesar Rp 200 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan penempatan dana investasi oleh PT Taspen yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. KPK menyatakan bahwa penempatan dana tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar. Beberapa pihak diduga mendapatkan keuntungan dari investasi yang tidak sah tersebut. Berikut adalah rincian pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini:

  • PT IIM (Insight Investment Management) — sekitar Rp 78 miliar
  • PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) — sekitar Rp 2,2 miliar
  • PT PS (Pacific Sekuritas) — sekitar Rp 102 juta
  • PT SM (Sinarmas Sekuritas) — sekitar Rp 44 juta
  • Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka Ekiawan Heri Primaryanto (EHP)

Kosasih dan EHP telah ditahan oleh KPK dan diduga telah melakukan tindakan yang merugikan negara dengan mengalihkan dana investasi yang seharusnya tidak dikeluarkan.

Pemeriksaan Tersangka dan Saksi

Pada 8 Januari 2025, KPK juga menahan Antonius NS Kosasih, yang terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Kosasih, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT Taspen, diduga bertanggung jawab atas penempatan dana senilai Rp 1 triliun yang melanggar hukum.

Selain itu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hari Murti, Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT ASABRI, sebagai saksi dalam kasus ini. Hari Murti dijadwalkan untuk diperiksa pada 16 Januari 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penemuan Barang Bukti di Rasuna Said

Selain apartemen di Tangerang Selatan, KPK juga melakukan penggeledahan di dua apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta, pada 8 dan 9 Januari 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang setara dengan Rp 300 juta dalam lima mata uang asing, beberapa tas mewah, serta dokumen dan surat kepemilikan aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.

rst | bkb