Berita

KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Sita Uang Rp 56 Miliar

Jakarta, bakaba.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan rumah Japto ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Penyitaan Aset Senilai Rp 56 Miliar

Dalam operasi penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit kendaraan roda empat, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan total sekitar Rp 56 miliar, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa proses penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno berlangsung sejak pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. “Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor, uang tunai dalam berbagai bentuk mata uang, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” ujar Tessa dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: KPK Periksa Direktur Bea dan Cukai Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

Kaitan Penggeledahan dengan Kasus Rita Widyasari

KPK sebelumnya telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejak 2017. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadapnya setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Selain itu, dalam pengembangan kasus, KPK mengungkapkan bahwa Rita juga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan, dengan nilai USD 5 per metrik ton batu bara. Rita mencoba mengajukan peninjauan kembali (PK), namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut pada 2021.

Pemuda Pancasila Hormati Proses Hukum

Menanggapi penggeledahan ini, organisasi Pemuda Pancasila menegaskan bahwa Japto Soerjosoemarno menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya juga mengimbau seluruh kader Pemuda Pancasila agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai keterkaitan langsung Japto Soerjosoemarno dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari. Penyidik masih terus mendalami berbagai barang bukti yang telah disita untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: barang bukti elektronikCiganjurdokumenGratifikasiInstruksi Japto kepada kader Pemuda PancasilaJagakarsaJakarta SelatanJapto hormati proses hukum KPKJapto SoerjosoemarnoKasus TPPU Rita WidyasariKeterkaitan Japto dengan kasus Rita WidyasariKeterlibatan Japto dalam kasus Rita WidyasariKorupsiKPKKPK dalami kasus gratifikasi Rita WidyasariKPK geledah rumah Japto SoerjosoemarnoKPK lanjutkan penyelidikan kasus TPPUKPK periksa aset Japto SoerjosoemarnoKPK selidiki dugaan TPPU oleh Rita WidyasariKPK sita 11 mobil dari rumah JaptoKPK sita aset mewah terkait korupsiKPK sita aset terkait kasus korupsiKPK sita uang tunai dan valuta asingKPK tindak lanjut kasus TPPU Rita WidyasariKPK ungkap gratifikasi dari perusahaan tambangKutai KartanegaraMobil DisitaPemuda PancasilaPemuda Pancasila dan kasus korupsiPemuda Pancasila sikapi penggeledahan KPKpengadilan tipikorPengadilan Tipikor Jakarta Pusat vonis Rita WidyasaripenggeledahanPenggeledahan di Jagakarsa terkait TPPUPenggeledahan rumah di Ciganjur terkait TPPUPenggeledahan rumah Ketua Pemuda PancasilaPenggeledahan rumah tokoh ormas oleh KPKPenggeledahan terkait kasus korupsi di Kutai KartanegaraPenyidikanPenyitaanPenyitaan dokumen dan barang bukti elektronik oleh KPKProses hukum Japto SoerjosoemarnoProses hukum mantan Bupati Kutai KartanegaraRita WidyasariRita Widyasari terima gratifikasi Rp 110 miliarRita Widyasari terima USD 5 per metrik ton batu baraSuapTPPUUang Rp 56 miliar disita KPKUang TunaiValuta Asingvonis 10 tahun penjara untuk Rita Widyasari

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

7 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

8 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

8 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

8 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

8 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

8 bulan ago