Penggeledahan Rumah Japto oleh KPK foto Japto Soerjosoemarno ist.
Jakarta, bakaba.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan rumah Japto ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam operasi penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit kendaraan roda empat, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan total sekitar Rp 56 miliar, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa proses penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno berlangsung sejak pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. “Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor, uang tunai dalam berbagai bentuk mata uang, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” ujar Tessa dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: KPK Periksa Direktur Bea dan Cukai Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
KPK sebelumnya telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejak 2017. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadapnya setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain itu, dalam pengembangan kasus, KPK mengungkapkan bahwa Rita juga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan, dengan nilai USD 5 per metrik ton batu bara. Rita mencoba mengajukan peninjauan kembali (PK), namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut pada 2021.
Menanggapi penggeledahan ini, organisasi Pemuda Pancasila menegaskan bahwa Japto Soerjosoemarno menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya juga mengimbau seluruh kader Pemuda Pancasila agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai keterkaitan langsung Japto Soerjosoemarno dengan kasus yang menjerat Rita Widyasari. Penyidik masih terus mendalami berbagai barang bukti yang telah disita untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…