Jakarta, bakaba.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Djan Faridz, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Joko Widodo, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (22/1/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut terhadap kasus suap yang melibatkan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, yang terkait dengan tersangka Harun Masiku.
Proses Penggeledahan Rumah Djan Faridz
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan yang berlangsung di rumah Djan Faridz berkaitan dengan penyelidikan terhadap Harun Masiku, mantan calon legislatif (caleg) PDIP yang masih menjadi buronan. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut dari kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang diduga mencoba menyuap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar diloloskan melalui PAW pada tahun 2020.
Pantauan langsung di lokasi, terlihat sejumlah mobil terparkir di depan rumah yang berlokasi di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat. Pagar rumah tampak tertutup rapat, dengan polisi berseragam menjaga area sekitar. Beberapa petugas terlihat keluar masuk, membawa peralatan seperti kaleng pelumas rantai dan koper perkakas berwarna biru. Di garasi rumah, terdapat mobil jenis MPV premium berwarna hitam yang terparkir, sementara sekitar delapan mobil lainnya terlihat di luar rumah.
Baca juga: KPK Sita Apartemen dan Sita Barang Bukti Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Kasus Suap PAW yang Mengguncang Dunia Politik
Kasus ini bermula pada Januari 2020, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap sejumlah pihak terkait. KPK berhasil menangkap 8 orang dan menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, Harun Masiku saat itu berhasil lolos dari penangkapan dan hingga kini masih menjadi buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
KPK menduga bahwa Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, dan Agustiani Tio, diketahui menerima uang suap sebesar Rp 600 juta untuk mengupayakan langkah tersebut.
Status Tersangka Harun Masiku dan Perkembangan Terbaru
Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buronan dan menjadi salah satu target utama dalam penyelidikan KPK. Sementara itu, sejumlah tokoh lainnya yang terlibat dalam kasus ini sudah menjalani proses hukum. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, misalnya, sudah divonis bersalah oleh pengadilan. KPK juga tengah menyelidiki peran sejumlah pihak lain, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang pada akhir 2024 turut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga bahwa Hasto Kristiyanto berupaya menggagalkan langkah Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, untuk menjadi anggota DPR melalui jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hasto diduga meminta pengacara Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum terkait Pelaksanaan Putusan MA dan melobi KPU agar Harun Masiku bisa diterima sebagai anggota DPR.
Pencegahan dan Langkah Lanjutan
KPK juga menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini semakin membuat masyarakat penasaran dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK. Penggeledahan yang dilakukan di rumah Djan Faridz menjadi bagian dari upaya untuk menggali lebih dalam bukti-bukti yang dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam skandal ini.
Penggeledahan rumah Djan Faridz yang berlangsung di Menteng ini menunjukkan bahwa KPK semakin serius dalam membongkar skema suap yang melibatkan sejumlah tokoh besar dalam politik Indonesia. KPK berharap dapat segera menuntaskan kasus ini.
rst | bkb