Berita

KPK Dalami Kasus Suap Hibah di Jawa Timur

Keterangan Enam Mantan Legislator Diminta oleh KPK

Jakarta, Bakaba.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap hibah anggota DPRD Jawa Timur, dimana pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur ditenggarai terindikasi dengan perilaku penyuapan.

Sebanyak enam mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur diminta untuk memberikan penjelasan terkait penyaluran dana hibah yang dipegang oleh masing-masing kelompok pikiran (pokir).

“Saksi hadir semua. Kami mendalami terkait dengan proses penganggaran dan pelaksanaan hibah pokir masing-masing anggota DPRD Provinsi Jatim,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Enam Mantan Legislator yang Diperiksa

Tessa mengungkapkan bahwa enam mantan legislator yang diperiksa terkait dengan kasus ini berinisial EP, H, MA, MK, RR, dan R.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” tambah Tessa.

Baca juga: KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri

KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Suap Hibah

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus suap ini. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi. Tessa mengungkapkan bahwa meskipun identitas para tersangka masih belum dipublikasikan secara lengkap, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara, sementara satu sisanya merupakan staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi suap terdiri dari pihak swasta, dan dua lainnya berstatus penyelenggara negara.

Kasus Sebelumnya Menjerat Sahat Tua Simanjuntak

Kasus suap hibah sebelumnya melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 29 September 2023. Sahat dinyatakan bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jawa Timur senilai Rp39,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sahat Tua Simanjuntak lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, Sahat juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar ini juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.

Apabila tidak dapat membayar uang pengganti, harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang, dan hasilnya akan diserahkan kepada negara. Jika hartanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama empat tahun.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: 5 miliarArtikel Beritabakaba.coBerita Nasionalberita terbaruberita terkiniberita viralBPKP pemeriksaan JatimBreaking newsDana HibahDenda KorupsiDPRD JatimDPRD Jawa Timurenam mantan anggota DPRDenam mantan legislator diperiksa KPK dalam kasus suap dana hibah di Provinsi Jawa Timurgoogle discoverGoogle Newshasil pemeriksaan KPK terhadap mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait penyaluran dana hibah pokirInformasi Terbaru Hari IniJawa Timurkasus suap hibahkasus suap hibah Jawa TimurKasus Suap JatimKorupsiKPKKPK memeriksa enam mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terkait suap hibah kelompok masyarakat yang terindikasi penyuapanKPK mendalami penganggaran dan pelaksanaan hibah pokir anggota DPRD Provinsi Jatim yang terindikasi penyuapanKPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus suap hibah DPRD Jawa TimurKPK menetapkan empat tersangka penerima suap dan 17 pemberi suap dalam kasus suap hibah JatimKPK periksa mantan legislatormantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak divonis sembilan tahun penjara dalam kasus suap hibah Pemprov Jawa Timur senilai Rp39pemberantasan korupsipemberi suap swastapemeriksaan KPKPenindakan Korupsipenyidik KPKPidana Penjarapokir anggota DPRDPolitisi Partai GolkarSahat Tua SimanjuntakSahat Tua Simanjuntak divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam kasus suap dana hibah yang melibatkan Pemprov Jawa TimurSuapsuap dana hibahsuap DPRD Jatimsuap Pemprov Jawa Timurtersangka kasus suap hibahTersangka Korupsitersangka suap hibah Pemprov Jatim terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negaraTipikor SurabayaTop StoriesUang Pengganti Korupsivonis Sahat Tua Simanjuntak

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago