KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Ridwan Kamil di Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo berikan informasi update kasus terkait BJB dan Ridwan Kamil

Jakarta, bakaba.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aktivitas penukaran uang dalam jumlah miliaran rupiah yang disebut melibatkan Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dugaan tersebut muncul dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Pendalaman dilakukan seiring proses penyidikan yang telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. KPK menelusuri aktivitas keuangan yang diduga terjadi baik di dalam negeri maupun di luar negeri selama periode jabatan yang bersangkutan.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Kini KPK telah menahan lima tersangka terkait kasus tersebut.

“Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB. Sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Fokus Pemeriksaan Ridwan Kamil Bergeser ke Komunikasi dan Aktivitas Luar Negeri

Penelusuran Komunikasi dengan Bank BJB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyelidik mulai memfokuskan pemeriksaan pada pola komunikasi antara Gubernur Jawa Barat saat itu dengan pihak Bank BJB. Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap keterkaitan antara kebijakan, komunikasi, dan dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.

Aktivitas Ridwan Kamil dan Kepentingan di Luar Negeri

Selain komunikasi, KPK juga menelusuri aktivitas Ridwan Kamil selama berada di luar negeri. Penyelidik mendalami dengan siapa kegiatan tersebut dilakukan, apa kepentingannya, serta sumber pembiayaan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dugaan Penukaran Uang Bernilai Miliaran Rupiah

Pemeriksaan Saksi dan Money Changer

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk asisten pribadi Ridwan Kamil dan pihak perusahaan penukaran uang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan transaksi penukaran mata uang asing ke rupiah atau sebaliknya.

KPK mencatat adanya dugaan aktivitas penukaran uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Aktivitas tersebut didalami karena diduga berkaitan dengan rangkaian kegiatan di luar negeri yang sedang diselidiki penyidik.

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Daftar Tersangka yang Telah Ditahan

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

KPK menduga perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengembangan Perkara Terus Berjalan

Penyidik KPK menegaskan bahwa pendalaman kasus masih terus berlangsung, termasuk penelusuran aliran dana, aktivitas keuangan, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan perkara korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

grs/bkb