Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor foto dok Pemprov Kalsel
Jakarta, bakaba.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dapat dijemput paksa apabila terus mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Jika dua kali panggilan tidak diindahkan tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa menggunakan surat perintah pembawa,” ujar Tessa.
Sahbirin Noor dijadwalkan untuk hadir pada pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan pada Jumat (22/11/2024).
Sedianya, Sahbirin Noor dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (18/11/2024). Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Atas ketidakhadiran ini, KPK mengimbau agar Sahbirin bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan kedua.
Baca juga: Hakim Kabulkan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Penetapan Tersangka Kasus Suap Dibatalkan
“Kami meminta saudara SN, mantan Gubernur Kalimantan Selatan, untuk menunjukkan sikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK,” ujar Tessa.
KPK berharap agar Sahbirin hadir pada panggilan berikutnya guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan. Sahbirin Noor sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima fee dari sejumlah proyek tersebut.
Namun, status tersangka Sahbirin sempat dicabut setelah ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak memenuhi prosedur hukum.
KPK menegaskan pentingnya kerja sama dari semua pihak yang terkait dalam proses penyidikan, termasuk Sahbirin Noor. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK berharap proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami ingin mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat mempersulit proses penyidikan dan melanggar kewajiban hukum seorang saksi,” kata Tessa.
Dalam kasus ketidakhadiran saksi atau tersangka, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan jemput paksa sesuai prosedur hukum. Penjemputan paksa hanya akan dilakukan apabila pihak terkait mangkir dalam dua kali panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Surat perintah pembawa akan dikeluarkan untuk mendukung tindakan ini, guna memastikan kehadiran pihak terkait dalam pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan menjadi perhatian publik. KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional.
Publik menaruh harapan besar pada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan negara.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…