Categories: Berita

KPK Ancam Jemput Paksa Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Ini Penjelasannya

Jakarta, bakaba.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dapat dijemput paksa apabila terus mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

“Jika dua kali panggilan tidak diindahkan tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa menggunakan surat perintah pembawa,” ujar Tessa.

Sahbirin Noor dijadwalkan untuk hadir pada pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan pada Jumat (22/11/2024).

Ketidakhadiran Sahbirin Noor Pada Panggilan Pertama

Sedianya, Sahbirin Noor dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (18/11/2024). Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Atas ketidakhadiran ini, KPK mengimbau agar Sahbirin bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan kedua.

Baca juga: Hakim Kabulkan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Penetapan Tersangka Kasus Suap Dibatalkan

“Kami meminta saudara SN, mantan Gubernur Kalimantan Selatan, untuk menunjukkan sikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK,” ujar Tessa.

KPK berharap agar Sahbirin hadir pada panggilan berikutnya guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Kalsel

KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan. Sahbirin Noor sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima fee dari sejumlah proyek tersebut.

Namun, status tersangka Sahbirin sempat dicabut setelah ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak memenuhi prosedur hukum.

Imbauan KPK untuk Kooperasi Sahbirin Noor

KPK menegaskan pentingnya kerja sama dari semua pihak yang terkait dalam proses penyidikan, termasuk Sahbirin Noor. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK berharap proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami ingin mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat mempersulit proses penyidikan dan melanggar kewajiban hukum seorang saksi,” kata Tessa.

Prosedur Jemput Paksa oleh KPK

Dalam kasus ketidakhadiran saksi atau tersangka, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan jemput paksa sesuai prosedur hukum. Penjemputan paksa hanya akan dilakukan apabila pihak terkait mangkir dalam dua kali panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Surat perintah pembawa akan dikeluarkan untuk mendukung tindakan ini, guna memastikan kehadiran pihak terkait dalam pemeriksaan.

Harapan Publik dan Komitmen KPK

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan menjadi perhatian publik. KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional.

Publik menaruh harapan besar pada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan negara.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: berita terbaru KPKdugaan korupsi proyek KalselGubernur Kalimantan Selatanhakim batalkan penetapan tersangka Sahbirin Noor setelah praperadilanimbauan KPK agar Sahbirin Noor kooperatif dalam proses penyidikanjemput paksajemput paksa saksi korupsikasus korupsikasus korupsi infrastruktur Kalselketidakhadiran Sahbirin Noorketidakhadiran Sahbirin Noor tanpa alasan dalam panggilan KPKkewajiban hukum saksikorupsi Kalimantan Selatankorupsi proyek infrastrukturKPKKPK berharap Sahbirin Noor hadir pada panggilan kedua untuk mendukung kelancaran penyidikanKPK dapat jemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang mangkir dari panggilan pemeriksaanKPK jemput paksa Sahbirin NoorKPK panggilan saksiKPK transparansimantan gubernur Kalimantan Selatan tersangkapanggilan KPKPenegakan Hukum IndonesiaPenetapan tersangka Sahbirin Noorpentingnya kerja sama dari pihak terkait dalam penyidikan kasus korupsi KPKpenyidikan KPK 2024Praperadilan Sahbirin Noorprosedur jemput paksaprosedur jemput paksa dalam kasus korupsi KPKproses hukum yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan dalam kasus korupsiproses penyidikan KPKproyek infrastruktur Kalimantan Selatanpublik berharap KPK bisa menuntaskan kasus korupsi proyek infrastruktur Kalimantan Selatan secara transparanSahbirin NoorSahbirin Noor dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada kasus korupsi proyek infrastruktur di Kalimantan SelatanSahbirin Noor mangkir KPKsaksi korupsistatus praperadilan Sahbirin Noorsurat perintah pembawaTessa Mahardhika SugiartoTessa Mahardhika Sugiarto ungkap kewenangan KPK untuk jemput paksa Sahbirin Noor

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago