Berita

Korupsi Timah: Eks Pejabat ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

bakaba.co, Jakarta,  – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Amir Syahbana terkait kasus korupsi timah, mantan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung. Amir terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro I.

Detil Hukuman: Penjara dan Denda untuk Amir Syahbana

Amir Syahbana divonis hukuman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 325 juta.

Ketentuan lain menyebutkan bahwa jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, pidana penjara selama satu tahun akan menggantikan uang pengganti tersebut.

Baca juga: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Faktor Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis

Majelis hakim menyoroti beberapa faktor yang memberatkan hukuman Amir. “Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian negara sangat besar, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ungkap Hakim Fajar.

Namun, terdapat pula hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, statusnya yang belum pernah dipidana, serta perannya sebagai kepala keluarga yang masih memiliki anak-anak yang memerlukan biaya pendidikan.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lebih Tinggi

Putusan hakim terhadap Amir lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Amir dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta. Amir juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 325 juta.

Selain Amir, nama-nama lain seperti Suranto Wibowo dan Rusbani turut disebut dalam perkara ini. JPU menuntut hukuman tujuh tahun penjara untuk Suranto dan enam tahun untuk Rusbani. Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 750 juta.

Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun

Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 300 triliun. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis pada 28 Mei 2024. Kasus ini mencuat sebagai salah satu perkara korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia.

Perkara ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor tambang, agar tidak terus menjadi ladang praktik korupsi. Proses hukum terhadap para terdakwa diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi tata kelola pertambangan.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: Amir SyahbanaArtikel Beritaaudit BPKP korupsi tambangaudit kerugian besar negara pada tambang timah Bangka Belitungbakaba.cobangka belitungBeritaberita babelberita bangka belitungberita IndonesiaBerita Nasionalberita terbaruberita terkiniberita viralBreaking newsdenda Rp 100 jutadenda Rp 750 juta pada tuntutan jaksa terhadap Suranto WibowoDinas ESDM Bangka Belitungefek jera dari vonis korupsi di sektor sumber daya alamfaktor pemberat dan pemaaf dalam kasus korupsi Amir Syahbanagoogle discoverGoogle NewsInformasi Terbaru Hari Inikasus korupsi Bangka Belitungkasus korupsi besarkasus korupsi besar di sektor tambang timah Indonesiakasus korupsi di Indonesiakasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung yang melibatkan Amir Syahbanakasus korupsi timahkasus PT Timah Tbkkasus SDA korupsikasus Suranto Wibowokasus tambang PT Timahkasus tambang timahkerugian besar negarakerugian negara Rp 300 triliunkerugian negara Rp 300 triliun akibat korupsi tambang di Bangka Belitungkorupsi babelkorupsi bangka belitungkorupsi tambang timahKorupsi timahlangkah hukum majelis hakim dalam kasus PT Timah Tbklaporan audit BPKP terkait kerugian negara Rp 300 triliunmajelis hakim Fajar KusumaNewsPasal 3 UU Tipikorpengadilan tipikorPengadilan Tipikor Jakartapengadilan tipikor Jakarta memutuskan kasus korupsi Amir Syahbanapengawasan tambang Indonesiapengelolaan tambang Bangka Belitung yang perlu pengawasan lebih ketatpengelolaan tata niaga timahperan Suranto Wibowo dan Rusbani dalam kasus korupsi PT Timah Tbkperkara Rusbaniperlunya transparansi tata kelola tambang di sektor SDA Indonesiapidana tambahanproses hukum korupsi tambang dengan kerugian besar negaraputusan lebih rendah dari tuntutan jaksa dalam kasus Amir Syahbanatambang Bangka Belitungtata kelola tambang timahtata kelola tambang timah di PT Timah Tbk yang bermasalahtata niaga timah di PT Timah Tbk yang terindikasi korupsitindak pidana korupsitindak pidana korupsi tambang yang melibatkan pejabat daerahTop Storiestuntutan jaksa kasus korupsiUang Pengganti Korupsiuang pengganti Rp 325 juta untuk kasus korupsi tambang Amir Syahbanaupaya pemberantasan korupsi tambang di Bangka Belitungvonis 4 tahun penjaravonis empat tahun penjaravonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta untuk Amir Syahbanavonis kasus korupsivonis korupsi Amir Syahbana

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago