Palembang, bakaba.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan beberapa pihak terkait dugaan korupsi proyek pembangunan di Kelurahan Kramat Raya. Pejabat DPRD Provinsi Sumsel dan Kepala Dinas PUPR Banyuasin diduga terlibat dalam praktik suap dan manipulasi lelang proyek. Tersangka yang telah ditetapkan meliputi A yang menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, WA yang merupakan kontraktor dari CVHK, serta AP selaku Kadis PUPR Banyuasin. Ketiganya diduga berperan dalam pengaturan pemenang lelang serta menerima gratifikasi sebagai imbalan memenangkan proyek.
Proyek yang di Korupsi
Sejumlah proyek yang diduga ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini meliputi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase. Proyek dengan anggaran tahun 2023 ini diduga mengalami kendala besar akibat tindakan perilaku korupsi. Sejumlah pekerjaan tidak diselesaikan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan, sehingga menimbulkan kerugian negara, tidak bisa dimanfaatkan dan merugikan masyarakat sekitar
Modus Operandi
Tersangka diduga menggunakan beberapa metode untuk melancarkan aksi mereka. Salah satunya adalah pengkondisian lelang, di mana kontraktor tertentu diarahkan untuk memenangkan tender proyek. Selain itu, terdapat aliran dana fee yang diberikan sebagai suap guna menjamin pemenangan proyek tersebut. Praktik ini menunjukkan adanya kerja sama antara pejabat dan pihak swasta dalam meraup keuntungan pribadi dari dana proyek infrastruktur.
Korupsi pada Proyek Infrastruktur
Kasus korupsi ini berdampak besar terhadap masyarakat dan pembangunan daerah. Akibat proyek yang mangkrak, warga mengalami ketidaknyamanan karena fasilitas yang seharusnya tersedia tidak kunjung terealisasi. Selain itu, pemborosan dana APBD menjadi konsekuensi serius dari kasus ini, di mana anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru dikorupsi. Infrastruktur jalan dan drainase yang buruk akibat pengerjaan tidak sesuai spesifikasi juga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan kecelakaan lalu lintas.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para tersangka dapat dijerat dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Saat ini, penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Respons Kejati Sumsel
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan unsur suap dan gratifikasi yang jelas merugikan negara. Ia menegaskan bahwa para tersangka secara bersama-sama melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), termasuk suap terkait komitmen fee dan gratifikasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Upaya Pencegahan
Kejati Sumsel menegaskan pentingnya langkah-langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah meningkatkan pengawasan terhadap proses lelang proyek pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, pelaporan transaksi proyek akan diperketat guna mengurangi celah bagi praktik korupsi. Kejaksaan juga berencana menjalin kolaborasi lebih erat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan indikasi korupsi sejak dini.
gys | bkb