Categories: Wawancara

Kerja Bersama Berantas Korupsi

Korupsi, Kejahatan Luar Biasa yang Butuh Kolaborasi

Payakumbuh, bakaba.co – Korupsi sebagai tindak kejahatan luar biasa tidak dapat diberantas hanya dengan mengandalkan lembaga hukum formal seperti KPK. Kolaborasi antara masyarakat, lembaga pendidikan, dan budaya lokal diperlukan untuk membentuk karakter yang antikorupsi.

“Korupsi tidak bisa dihilangkan jika hanya mengandalkan satu atau dua lembaga. Peran serta masyarakat dan lembaga pendidikan sangat penting,” ujar Nanang dalam wawancara eksklusif dengan bakaba.co.

Pendidikan Karakter melalui Pendekatan Budaya

1. Budaya sebagai Dasar Pendidikan Antikorupsi
Setiap budaya memiliki nilai-nilai luhur yang dapat dimanfaatkan sebagai alat pendidikan. Dalam budaya Minangkabau, misalnya, nilai-nilai adat dan filosofi “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” mengajarkan integritas dan kejujuran.

2. Partisipasi Masyarakat yang Aktif
Upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Tidak hanya melalui pendidikan formal di sekolah, tetapi juga melalui peran keluarga dan komunitas untuk menanamkan kebiasaan positif sejak dini.

3. Inspirasi dari Contoh Nyata
Contoh nyata dari tindakan positif di masyarakat dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda. “Tindakan sederhana, seperti transparansi dalam pengelolaan keuangan keluarga atau organisasi, dapat menjadi langkah kecil menuju budaya antikorupsi,” imbuhnya

Peran Minangkabau dalam Pendidikan Antikorupsi

Budaya Minangkabau dikenal dengan prinsip-prinsip kearifan lokalnya yang kuat. Nilai-nilai ini, jika diajarkan secara konsisten melalui pendidikan formal dan informal, dapat menjadi pilar dalam membangun karakter antikorupsi.

“Peradaban yang baik harus selalu diingatkan, baik oleh pendidik formal maupun informal,” kata Nanang Farid Syam

Kolaborasi untuk Masa Depan Tanpa Korupsi

Untuk menciptakan masyarakat yang bebas korupsi, langkah nyata diperlukan. Hal ini mencakup pelibatan seluruh elemen masyarakat, penguatan sistem nilai budaya, dan penegakan hukum yang konsisten. Sebagai kejahatan luar biasa, korupsi hanya bisa diberantas melalui kerja sama yang luar biasa pula.

iwn | bkb

Selengkapnya dalam wawancara bakaba.co dengan Nanang Farid Syam.

**Gambar fitur oleh sajinka2 dari Pixabay

redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago