Sistem Coretax - Gambar oleh Firmbee dari Pixabay

Keluhan Pengusaha Terhadap Sistem Coretax yang Diimplementasikan 2025

Jakarta, bakaba.co – Sistem Coretax yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 menuai berbagai keluhan dari pelaku usaha. Sistem baru administrasi perpajakan ini dinilai menghambat operasional bisnis di berbagai sektor. Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, menyampaikan bahwa penerapan Coretax menimbulkan kendala yang membutuhkan waktu untuk penyesuaian.

“Pastilah ada kendala karena Coretax ini sistem baru pasti butuh penyesuaian,” ujar Bob, Selasa (28/1/2025). Meski memahami proses transisi ini, Bob menilai pemerintah perlu mempersiapkan sistem lebih baik agar tidak menyulitkan pelaku usaha. “Seharusnya ada persiapan dan uji coba terlebih dahulu,” tambahnya.

Kendala dalam Pembuatan Faktur Pajak

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, juga menyoroti permasalahan yang muncul sejak implementasi Coretax. Ia menyebutkan bahwa sistem ini membuat pelaku usaha kesulitan dalam membuat faktur pajak.

“Coretax sempat berdampak pada operasional usaha, khususnya dalam pembuatan faktur pajak, serta terjadinya asinkronisasi data perpajakan,” ungkap Siddhi.
Apindo telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca juga: Pedagang Kecil Cemas, PPN 12% Mulai Berlaku untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025

Siddhi berharap optimalisasi sistem dapat segera dilakukan agar administrasi perpajakan berjalan lancar. “Diharapkan ada waktu transisi yang cukup dan sosialisasi yang terus-menerus untuk memudahkan pelaku usaha,” tuturnya. Siddhi juga mengimbau agar pelaku usaha tetap bersabar selama proses perbaikan berlangsung.

Dampak Serius Bagi Pelaku Usaha

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha menghadapi kendala serius akibat implementasi Coretax. Bahkan, beberapa usaha nyaris tutup karena tidak dapat membuat faktur pajak.

“Kemarin ada yang menelepon saya, sudah mau tutup usahanya karena tidak bisa membuat faktur pajak dan akhirnya harus bolak-balik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ujar Rinto, Minggu (26/1/2025).

Selain itu, pengusaha di Jakarta Selatan mengeluhkan stabilitas sistem yang sering lambat dan tidak responsif. Hal ini memperlambat proses operasional bisnis, terutama di sektor manufaktur, yang melaporkan sering mengalami halaman kosong (blank page) saat menggunakan sistem Coretax.

Respons Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kendala yang terjadi pada sistem Coretax. Melalui unggahan di akun Instagram @smindrawati, Kamis (23/1/2025), ia menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan perbaikan.

“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian serta masukan selama masa transisi ini,” tulis Sri Mulyani, Jumat (24/1/2025). Ia menjelaskan bahwa kendala yang terjadi merupakan bagian dari proses pembangunan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk:

  • Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.
  • Penambahan server database.
  • Optimalisasi validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.
  • Penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk wajib pajak yang menerbitkan faktur lebih dari 10.000 dokumen per bulan.
  • Perbaikan skema penandatanganan digital dalam penerbitan faktur pajak.

Hingga Selasa (21/1/2025) pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak. Total faktur pajak yang dibuat mencapai 8.419.899 dokumen, dengan rincian 6.802.519 dokumen melalui Coretax DJP dan 1.617.380 dokumen melalui e-faktur desktop.

Optimalisasi

Pemerintah berharap dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha dalam menyempurnakan sistem Coretax. “Kami akan terus berupaya menyelesaikan kendala ini agar administrasi perpajakan dapat berjalan lebih baik,” ungkap Sri Mulyani. Pelaku usaha juga diimbau untuk tetap bersabar selama masa perbaikan berlangsung.

rst | bkb