kelangkaan gas elpiji di Samarinda masih terjadi Senin 10/02/2025 foto ist.

Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Samarinda Picu Lonjakan Harga

bakaba.co, Samarinda – Meskipun pemerintah sudah membatalkan kebijakan pelarangan pengecer menjual Gas Elpiji pada Selasa (04/02/2025), namun sampai hari ini Senin (10/02/2025)  warga Samarinda masih merasakan kelangkaan gas elpiji 3 kg bersubsidi, yang memicu lonjakan harga hingga Rp 60.000 per tabung di tingkat pengecer. Situasi ini mengganggu aktivitas rumah tangga dan usaha kecil, sementara distribusi tidak merata serta lemahnya pengawasan pemerintah menjadi sorotan utama.  Respons PT Pertamina Patra Niaga yang berjanji meningkatkan pasokan untuk meredam krisis.

Penyebab Kelangkaan

Berdasarkan pantauan di sejumlah pangkalan gas Samarinda, harga elpiji 3 kg subsidi masih Rp 18.000 per tabung. Namun, di tingkat pengecer, harga melonjak 3-4 kali lipat akibat minimnya pasokan yang menyebabkan kelangkaan gas elpiji. Edi Mangun dari PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan mengklaim telah menambah pasokan 10% dan mengirim 200 tabung tambahan.

Spekulasi dan Lemahnya Pengawasan

Amsari Damanik, pakar hukum Universitas Mulawarman, menyebut celah regulasi dan ketidakjelasan kewenangan daerah-pusat memicu spekulasi. “Oknum pengecer menaikkan harga di luar HET karena tidak ada batasan pembelian,” ujarnya.

Baca juga: Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Berjualan, Presiden Prabowo Beri Instruksi

Respons Pertamina dan Kritik Walikota

PT Pertamina berkoordinasi dengan pemda dan aparat untuk mempercepat distribusi. Namun, mekanisme pengawasan lapangan masih belum jelas, memunculkan dugaan penimbunan dan pengoplosan gas subsidi dengan nonsubsidi.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menduga adanya penyimpangan distribusi ke luar daerah. “Jika agen dan pengecer jujur, kelangkaan tidak akan terjadi,” tegasnya.

Antrean Panjang dan Keluhan 

Di Jalan Urip Sumoharjo, antrean gas 3 kg mencapai ratusan meter. Saidun (43), pedagang gorengan, mengeluh aturan pembelian diperketat namun harga tetap tidak terkendali.

Samarinda sebagai penghasil gas terbesar di Indonesia justru kesulitan mengakses elpiji bersubsidi. Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak tegas.

Sanksi Hukum bagi Spekulan

Amsari mengingatkan, spekulan gas bersubsidi bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Masyarakat juga dapat melapor ke Ombudsman RI. Pemerintah daerah didorong membuat regulasi spesifik untuk distribusi gas 3 kg, termasuk sistem kuota ditingkat pengecer dan pengawasan ketat terhadap kepatuhan pangkalan di lapangan.

lin| bkb