Kejati Jakarta Ungkap Kasus Korupsi Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ dok. Penkum Kejati DKI

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

Jakarta, bakaba.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi penyelewengan dana Rp 11,5 miliar oleh mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), berinisial AZ, dalam kasus pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. Penyidik telah menyita aset senilai Rp 5 miliar, termasuk uang tunai, polis asuransi, rumah, dan tanah milik tersangka, pada Kamis (27/2/2025).

Kronologi Penyelewengan Dana oleh Jaksa AZ

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap ketika AZ, yang sebelumnya bertugas sebagai JPU di Kejari Jakbar, melakukan eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah. Namun, AZ diduga menilap sebagian dana tersebut setelah dibujuk oleh kuasa hukum korban, BG dan OS, untuk memanipulasi proses pengembalian.

“Pada tahap pertama, AZ memanipulasi Rp 17 miliar yang dibagi rata dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar. Kemudian, pada tahap kedua, dari Rp 38 miliar, BG dan AZ memanipulasi Rp 6 miliar yang juga dibagi dua,” ungkap Patris dalam konferensi pers di kantor Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan.

Aset yang Disita dan Modus Operandi

Penyidik Kejati Jakarta berhasil memblokir dan menyita uang Rp 3,7 miliar dari rekening tersangka, Rp 1,7 miliar dalam bentuk uang tunai dan polis asuransi senilai Rp 2 miliar, serta aset berupa rumah dan tanah yang dibeli AZ. Patris menjelaskan bahwa tersangka menggunakan rekening istrinya untuk menyimpan dana hasil penyelewengan tersebut, meskipun tidak ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Uang tersebut disimpan di rekening istri AZ, yang telah diperiksa sebagai saksi. Total aset yang diamankan mencapai Rp 5 miliar,” kata Patris.

Baca juga: Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Status Hukum dan Penyelidikan Lebih Lanjut

AZ telah ditetapkan sebagai tersangka bersama BG, salah satu kuasa hukum korban, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Sementara itu, OS masih berstatus saksi, namun mangkir dari panggilan penyidik. Patris menyebut bahwa fokus penyelidikan saat ini adalah pada penyelewengan dana pengembalian barang bukti dalam kasus robot trading Fahrenheit, dan belum ada bukti AZ melakukan hal serupa di perkara lain.

“AZ dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, dan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Patris. Setelah kasus ini terungkap, AZ dimutasi menjadi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Landak, Kalimantan Barat, dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Manipulasi Pengembalian Barang Bukti

Patris menjelaskan, barang bukti senilai Rp 61,4 miliar seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh BG dan OS. Namun, atas kerja sama dengan AZ, hanya Rp 38,2 miliar yang dikembalikan, sementara sisanya diselewengkan. Uang hasil penyelewengan diduga digunakan AZ untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembelian aset, dan sebagian ditransfer ke rekening honorer di Kejari Jakbar.

“Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,” tambah Patris.

Langkah Penegakan Hukum

Kejati DKI Jakarta terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Penyidik juga mengimbau OS untuk memenuhi panggilan guna memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap potensi pelanggaran lain yang terkait dengan kasus ini.

rst | bkb