Berita

Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Terkait Dugaan Korupsi

bakaba.co, Jakarta, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta geledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan anggaran tahun 2023. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah berlangsung sejak November 2024.

Penyelidikan Dimulai pada November 2024

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dalam tahap penyelidikan sejak bulan November lalu. Pada 17 Desember 2024, penyidik memutuskan untuk menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta.

Proses Penggeledahan dan Penyitaan

Pada Rabu, 18 Desember 2024, tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta melaksanakan geledah kantor Dinas Kebudayaan. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan tahun anggaran 2023. Total anggaran yang terlibat dalam kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.

Foto Penggeledahan courtesy IG Kejaksaan RI

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek-proyek yang didanai oleh anggaran tersebut,” ujar Syahron dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi CSR

Temuan Selama Penggeledahan

Selama penggeledahan, sejumlah barang bukti disita oleh penyidik. Beberapa di antaranya adalah ratusan stempel palsu yang ditemukan di kantor Dinas Kebudayaan. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai perangkat elektronik seperti laptop, handphone, komputer, dan flashdisk, yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami penyimpangan yang terjadi. Beberapa dokumen dan berkas penting juga turut disita untuk memperkuat proses penyidikan.

“Beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk telah disita untuk dilakukan analisis forensik. Kami juga menyita sejumlah uang tunai, dokumen, dan berkas lainnya untuk membantu memperjelas peristiwa pidana ini,” kata Syahron.

Penggeledahan di Empat Lokasi Lain

Selain di kantor Dinas Kebudayaan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut meliputi rumah kantor Event Organizer (EO) GR-Pro, dua rumah di kawasan Kebon Jeruk, dan satu rumah di Matraman. Hingga kini, Kejati Jakarta masih mendalami lebih lanjut temuan-temuan yang diperoleh selama penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut.

Dugaan Penyimpangan yang Belum Dijelaskan

Meski penggeledahan telah dilakukan, Kejati Jakarta belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait jenis penyimpangan yang dimaksud. Pihak kejaksaan mengatakan bahwa mereka masih fokus pada proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang dapat memperjelas kasus ini.

Penyidikan ini juga akan berlanjut seiring dengan analisis lebih mendalam terhadap barang bukti yang telah disita. Kejati Jakarta berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi seputar dugaan korupsi ini secara transparan.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: alasan penundaan klarifikasi Kejatianalisis forensikanalisis forensik barang bukti penggeledahan Kejati Jakartaanalisis forensik perangkat elektronik korupsianggaran 2023anggaran Rp 150 miliar Dinas KebudayaanArtikel Beritabakaba.cobakaba.co berita nasional korupsibakaba.co berita penggeledahan DKIbarang bukti uang tunai dalam korupsibarang bukti yang disita dalam penggeledahan Kejati JakartaBerita Nasionalberita terbaruberita terkiniberita viralBreaking newsbukti elektronikdampak korupsi anggaran budaya JakartaDinas Kebudayaan DKIDinas Kebudayaan Jakartadokumen palsudokumen penting sitaan Kejati JakartaDugaan Korupsidugaan korupsi anggaran 2023 DKIdugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan JakartaEO GR-Progeledah kantorgoogle discoverGoogle NewsInformasi Terbaru Hari Iniinformasi terbaru kasus korupsi Jakartainformasi terbaru seputar penggeledahan Kejati Jakartakasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta 2024kasus korupsikasus pidana khusus Kejati JakartaKebon JerukKejaksaan RIKejati JakartaKejati Jakarta temukan stempel palsu di Dinas KebudayaanKejati Jakarta tingkatkan status penyidikan kasus Dinas Kebudayaanketerlibatan pihak ketiga dalam korupsikorupsi anggarankronologi penggeledahan Kejati Jakarta 18 Desember 2024lokasi penggeledahan Kebon Jeruk dan MatramanMatramanpenggeledahanpenggeledahan Kejati Jakarta 18 Desember 2024penggeledahan Kejati Jakarta di Dinas KebudayaanPenyidikanpenyidikan kasus korupsi Syahron Hasibuanpenyidikan Kejatipenyidikan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakartapenyimpangan anggaranpenyimpangan anggaran budaya DKI 2023penyitaan barang buktipenyitaan laptop dan handphone bukti korupsiperan EO GR-Pro dalam kasus korupsipidana khususproses hukum kasus anggaran Dinas KebudayaanRp 150 miliarstatus penyidikan kasus korupsi DKI 2024stempel palsuSyahron Hasibuantemuan flashdisk dokumen korupsitemuan stempel palsu di Dinas KebudayaanTop Stories

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago