Jakarta, bakaba.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun, yang bersumber dari praktik ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi yang lebih tinggi akibat kenaikan harga minyak. Penggeledahan juga dilakukan di rumah Mohammad Riza Chalid di Jakarta Selatan sebagai bagian dari penyelidikan.
Detail Kasus Korupsi Pertamina
Pada periode 2018-2023, pemerintah mewajibkan PT Pertamina untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH) untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, minyak mentah dalam negeri tidak sepenuhnya terserap, sehingga PT Pertamina harus mengimpor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih mahal.
Produksi minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis dan spesifikasi, padahal minyak tersebut masih sesuai dengan harga perkiraan sendiri (HPS) dan dapat diolah. Penolakan ini menjadi dasar untuk mengekspor minyak mentah Indonesia, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor yang lebih mahal.
Daftar Tersangka
Tujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung adalah:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kerugian Negara
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun, yang berasal dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi yang lebih tinggi akibat kenaikan harga minyak. Angka ini masih perkiraan sementara dan sedang diteliti lebih lanjut oleh ahli keuangan.
Penggeledahan dan Penyitaan
Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Mohammad Riza Chalid di Jakarta Selatan pada 24-25 Februari 2025. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Jenggala, Kebayoran Baru. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah para tersangka, di mana penyidik menyita dokumen, laptop, dan ponsel sebagai barang bukti.
“Penggeledahan ketiga itu dilakukan tadi malam di 7 tempat berbeda yaitu rumah masing-masing dari para tersangka, ada yang Bintaro, ada yang di ruangan,” ujar Harli.
“Penggledahan sedang dilakukan saat ini untuk penggeledahan yang keempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kemudian yang kedua di Jalan Jenggala Kebayoran Baru,” timpal Harli.
Kasus ini sudah lama terendus karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar dan praktik korupsi sistematis di sektor energi. Penyidik Kejagung telah memeriksa 96 saksi dan dua ahli dalam proses penyelidikan. Para tersangka saat ini telah ditahan oleh Kejagung.
rst | bkb