Sidang Dugaan Suap di Pengadilan Tipikor
Jakarta, bakaba.co – Sidang kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025). Jaksa menghadirkan istri-istri dari hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus ini sebagai saksi.
Tiga Hakim Didakwa Menerima Suap
Ada tiga hakim yang didakwa dalam kasus ini, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima hadiah berupa uang tunai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dakwaan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari jeratan hukum terhadap Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, kemudian meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Melalui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, hakim PN Surabaya diduga disuap untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald pada Juli 2024.
Namun, vonis tersebut kemudian menjadi sorotan publik. Jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung mengabulkannya dengan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara.
Baca juga: KPK Dalami Kasus Suap Hibah di Jawa Timur
Keterangan Para Saksi
Pada persidangan terbaru, jaksa menghadirkan istri hakim Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, sebagai saksi. Rita mengaku syok saat tempat tinggalnya digeledah oleh jaksa pada subuh hari. Penggeledahan berlangsung dari pukul 05.30 WIB hingga 15.00 WIB.
“Saya syok saat pintu diketuk dan tahu yang datang adalah jaksa. Penggeledahan itu sangat mencekam,” ujar Rita di persidangan.
Selain itu, Rita juga mengaku menukar uang asing di money changer dengan jumlah mencapai Rp 1 miliar selama periode Maret 2022 hingga Juni 2024. Namun, ia mengaku tidak ingat pasti jumlah uang yang ditukarkannya.
Istri hakim Mangapul, Marta Panggabean, turut memberikan kesaksian. Ia mengungkapkan kekecewaannya kepada suaminya karena kasus ini berdampak pada keuangan keluarga. “Sejak Desember 2024, kami tidak lagi menerima gaji. Anak-anak kami yang sedang kuliah pun ikut terdampak,” ujar Marta sambil menangis.
Gratifikasi dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Selain dugaan suap vonis bebas, ketiga hakim juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai sumber yang masih dalam penyelidikan. Jaksa terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Proses Hukum Berlanjut
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. Jaksa berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait aliran dana suap dan gratifikasi yang melibatkan para terdakwa.
rst | bkb