Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto disebuah acara foto ist.
bakaba.co | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai kasus penembakan tragis yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (37), terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar. Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari dan mengakibatkan AKP Riyanto tewas di tempat.
Dalam keterangannya di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jenderal Sigit menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Ia menyebut tindakan tegas akan diambil baik secara etik maupun pidana terhadap AKP Dadang.
“Saya sudah perintahkan agar kasus ini diproses tuntas terhadap pelakunya. Siapa pun, apapun pangkatnya, harus ditindak tegas,” ujar Kapolri.
Kapolri juga memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan dengan bantuan Bareskrim Polri yang memberikan asistensi langsung kepada Polda Sumatera Barat.
Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk mendalami motif di balik tindakan pelaku. Menurutnya, motif yang mendasari insiden ini akan menjadi kunci dalam memahami latar belakang kejadian tersebut.
“Terkait peristiwa yang terjadi, saya minta untuk mendalami motifnya,” jelas Jenderal Sigit.
AKP Dadang saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumatera Barat. Propam Mabes Polri juga diturunkan untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pelaku.
Penembakan ini dilakukan menggunakan senjata api dinas AKP Dadang. Peluru mematikan tersebut menembus bagian wajah korban, tepat di pelipis dan pipi, yang menyebabkan AKP Riyanto tewas di tempat.
Jenderal Sigit menyebut kejadian ini sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi kepolisian. Oleh karena itu, tindakan tegas tanpa toleransi akan diterapkan, terutama jika terbukti ada motif yang mencederai nilai-nilai institusi.
Kapolri menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini akan berjalan paralel antara proses pidana dan etik.
“Jika pelanggaran bersifat etik, maka akan diproses melalui mekanisme etik. Namun, untuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, saya minta tindak tegas,” tutup Jenderal Sigit.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…