bakaba.co | Bukittinggi | Selama tahun 2019 ada 715 kasus tindak pidana terjadi di wilayah Polresta Bukittinggi. Dari jumlah itu hanya bisa diselesaikan 64 persen atau 458 kasus pidana. “Tetapi jumlah kasus tindak pidana selama tahun ini di wilayah Polresta Bukittinggi, turun dibanding tahun lalu,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman Pribadi Santoso, S.I.K.,M.H. dalam Konfrensi Pers, Sabtu, 28 Desember 2019 di Polresta Jl. Sudirman Bukittinggi.
Tahun 2018 kasus tindak pidana di wilayah Polresta Bukittinggi sebanyak 811 kasus. Selama tahun 2019 terjadi tindak pidana 715 kasus.
Kapolres Bukittinggi didampingi jajarannya, menjelang tutup tahun memaparkan ke media terkait kinerja kepolisian dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Dalam kesempatan itu, Kapolres Bukittinggi Iman Pribadi Santoso juga menyikapi surat edaran Polri nomor R/2029/XI/2019 yang ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen. Listyo Sigit Prabowo, 15 November 2019.
“Kita menyikapi surat itu, akan menindak tegas oknum polisi di wilayah hukum Polres Bukittinggi yang mencoba meminta proyek pada Pemerintah Daerah,” kata Iman.
Dalam surat edaran Polri tersebut juga berisi, agar Kepala Daerah untuk tidak melayani segala bentuk permintaan apapun terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah oleh oknum polisi.
Terbitnya surat edaran Polri tersebut berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam acara International Convention Center antara Pemerintah Pusat dengan Forkompimda di Sentul Bogor, 13 November 2019.
Iman Pribadi Santoso, S.I.K., M.H. mengatakan pada bakaba.co bahwa Mabes Polri telah memberikan sarana dan prasarana penunjang yang sangat memadai dalam operasional anggota kepolisian.
Kapolres Bukittinggi juga menghimbau pada masyarakat di wilayah hukum Polres Bukittinggi untuk melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya indikasi oknum aparat yang bermain proyek.
“Bagi masyarakat yang mengetahui apabila ada oknum polisi yang terlibat proyek atau meminta jatah silahkan laporkan ke Propam Polres Bukittinggi, dan nantinya kami tindak tegas,” ujar Iman.
Iman menambahkan, anggota kepolisian di wilayah hukum Polres Bukittinggi sebelumnya sudah dia wanti-wanti untuk tidak terlibat proyek apapun.
Terkait proyek, pemerintah Kota Bukittinggi dalam tahun 2019 sangat banyak proyek yang dikerjakan. Tidak kurang Rp300 miliar dana APBD 2019 digelontorkan untuk proyek fisik, infrastruktur. Dalam catatan
bakaba.co, proyek-proyek Pemerintah Kota Bukittinggi yang dilaksanakan 2019 antara lain: proyek Rusunawa, RSUD Bukittinggi, Rumah Dinas Walikota, Revitalisasi Kebun Binatang, Trotoar di berbagai ruas jalan, Mall Pelayanan Terpadu, Gedung Sekolah SD dan SMP, Kantor Kelurahan, Kantor Camat, Pasar Atas.
Menutup temu wartawan siang tadi, Kapolres Pribadi Santoso menginformasikan alamat pengaduan apabila ada oknum polisi yang diduga terlibat proyek pemerintah melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di Jl. Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Atau Call center/WA 081384682019 dan email: divpropampolri@yahoo.co.id.
~ fR/bakaba