Jusuf Kalla Tegaskan Sikap terhadap Kepemimpinan Tandingan di PMI
Jakarta, bakaba.co – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, Jusuf Kalla (JK), memberikan kritik tajam terhadap Agung Laksono yang terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) versi tandingan. JK menilai langkah Agung Laksono berpotensi memecah belah organisasi dan merusak tatanan yang sudah ada.
Kritik JK terhadap Agung Laksono
JK menyebut Agung memiliki kebiasaan membentuk kepemimpinan tandingan dalam berbagai organisasi. Hal ini, menurutnya, bukanlah hal baru dalam rekam jejak Agung.
Baca juga: Kantor PMI Kota Bukittinggi Kebanjiran
“Itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro. Itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan karena dia berbahaya untuk kemanusiaan,” ungkap Jusuf Kalla dalam Munas PMI XXII yang berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta, pada Senin (9/12/2024).
Langkah Hukum terhadap Kepemimpinan Tandingan
Jusuf Kalla menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan tindakan Agung Laksono ke pihak kepolisian. Menurut JK, upaya pembentukan PMI versi tandingan merupakan tindakan ilegal dan melanggar aturan organisasi.
“Kita lawan karena dia berbahaya untuk kemanusiaan. PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua. Jadi, kami sudah melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian karena hal itu ilegal dan melanggar aturan,” tegas JK.
Kepemimpinan Tandingan Dinilai sebagai Pengkhianatan
Menurut JK, langkah Agung Laksono menciptakan kepemimpinan tandingan di PMI tidak hanya ilegal, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat persatuan dan kemanusiaan.
“Itu ilegal dan pengkhianatan, dan itu kebiasaan beliau,” lanjut Jusuf Kalla dalam pernyataannya.
Pentingnya PMI sebagai Satu Kesatuan
JK menekankan bahwa PMI, sebagai organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan, harus tetap berada dalam satu kepemimpinan yang solid dan tidak boleh terpecah. Ia menilai dualisme kepemimpinan di organisasi kemanusiaan seperti PMI bisa berakibat fatal bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
rst | bkb