Pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil presiden Ma’ruf Amin telah usai. Ketika Kabinet yang jadi rebutan partai politik juga telah tuntas diumumkan. Maka saat ini rakyat tentu menunggu realisasi janji-janji presiden yang telah dituangkan dalam wujud visi dan misi.
Merujuk pada Visi Indonesia yang disampaikan Jokowi pada 14 Juli 2019 sebagai presiden terpilih periode 2019-2024, kemudian dipertegas lagi dalam pidato pelantikan di gedung MPR RI, 20 Oktober 2019 yang lalu. Sejatinya memuat beberapa gagasan utama mulai dari pembangunan infrastruktur hingga reformasi birokrasi. Namun sampai akhir pidato, secara eksplisit tidak ada visi Jokowi untuk pemberantasan korupsi.
Kondisi ini seakan menjadi kemunduran dalam komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Jika berkaca pada periode pertama pemerintahan Jokowi tahun 2014 korupsi sebenarnya masih menjadi salah satu program aksi utama dari janji-janji Jokowi yang dikemas dalam dokumen setebal 24 halaman yang diberi nama Nawacita.
- Baca juga: Menerka Wajah KPK
Keadaan ini anomali dengan masifnya kasus korupsi, di mana menurut data KPK, korupsi dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Bahkan KPK sendiri sudah menangani total 887 kasus korupsi hingga saat ini.
Jika diteropong lebih jauh, korupsi di masa periode pertama pemerintahan Jokowi dalam rentang tahun 2014 hingga 2019, secara kumulatif sudah 534 kasus korupsi yang dilakukan penindakan oleh KPK
Dari jumlah itu, 58 kasus tahun 2014, kemudian sempat turun 57 kasus tahun 2015. Selanjutnya naik kembali menjadi 99 kasus tahun 2016, terus meningkat dengan 121 kasus tahun 2017 dan puncaknya terjadi tahun 2018 dengan 199 kasus (www.kpk.go.id).
Kondisi itu menunjukkan peningkatan serius angka kasus korupsi yang sangat signifikan. Bahkan 50 persen lebih kasus yang ditangani KPK terjadi di masa pemerintahan Jokowi.
Tanpa visi
Tidak ada Visi Memperkuat KPK, masa di mana pimpinan KPK akan segera berakhir 21 Desember 2019. Untuk merespon itu presiden Jokowi sudah membentuk panitia seleksi (pansel) yang tercantum dalam kepres nomor 54/P Tahun 2019 tentang pembentukan panitia seleksi calon pimpinan komisi pemberantasan korupsi masa jabatan tahun 2019-2023.
Sekali lagi, visi pemberantasan korupsi Jokowi dipertanyakan dari banyaknya kritik terhadap pansel KPK yang telah dibentuk. Pansel keanggotaannya dianggap tidak merepresentasikan semangat anti korupsi serta adanya track record pelanggaran etik dari beberapa anggota pansel.
Meskipun demikian, sebenarnya Jokowi masih berkesempatan memperbaiki keraguan publik tersebut dengan visi yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Seharusnya Jokowi mendorong pansel untuk menemukan orang-orang terbaik yang tidak hanya sebagai pimpinan formalitas tanpa arti tetapi mencari sosok yang mampu menjadi pemimpin pemberantasan korupsi di negeri ini.
Selain itu konflik kepentingan (conflict of interest) yang menjadi kritik terbesar dalam mekanisme pemilihan pimpinan KPK, di mana Pasal 30 UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presiden nantinya dapat digaransi langsung oleh Jokowi karena nama-nama calon pimpinan KPK yang akan diusulkan presiden ke DPR adalah orang-orang berintegritas tanpa konflik kepentingan apapun, baik pribadi maupun kelembagaan apalagi punya rekam jejak pernah melemahkan KPK.
Semua itu tidak dilakukan presiden, padahal KPK sebagai lembaga sudah sangat berhasil menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara yang pada masa lalu sangat sulit tersentuh hukum sehingga pimpinan KPK yang baru terpilih menjadi sorotan dan hujan kritik dari masyarakat.
Singkat kata prestasi KPK adalah cerminan prestasi presiden di bidang hukum yang harusnya diperkuat.
Paling krusial tentu banyak serangan terhadap KPK. Bukan rahasia lagi serangan terhadap KPK bertubi-tubi silih berganti mulai dari isu corruptors fight back karena keberanian KPK menjamah kasus-kasus korupsi besar, head to head dengan politisi DPR dalam wacana pembubaran KPK, penolakan anggaran KPK, revisi UU KPK sebagai upaya untuk memangkas kewenangan KPK hingga manuver hak angket DPR yang menjadi tanda bahaya atas eksistensi KPK sebagai lembaga independen.
Namun yang paling brutal tentu ancaman berupa serangan fisik terhadap personil KPK baik pegawai, penyidik maupun pimpinan KPK yang secara langsung mempengaruhi kinerja KPK secara kelembagaan. Paling mutakhir tentu saja masih menggantungnya penyelesaian terhadap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tahun 2017.
Akhirnya seperti membenarkan perkataan John F Kennedy; victory has a thousand fathers but defeat is an orphan yang berarti kemenangan bagaikan punya seribu ayah tapi kekalahan seperti yatim piatu. Nampaknya itu relevan dengan periode kedua pemerintahan Jokowi saat ini, di mana hampir semua orang bahkan parpol merapat untuk menjadi bagian dari kemenangannya hingga muncul wacana negara tanpa oposisi.
Akan tetapi jika Jokowi abai bukan tidak mungkin para pendukung sejatinya yaitu rakyat akan pergi meninggalkannya karena Jokowi dipersalahkan punya visi warisan (legacy) tanpa komitmen pemberantasan korupsi.(*)
*Penulis, Helmi Chandra SY , Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan Peneliti Pusat Kajian Bung Hatta Anti Korupsi (BHAKTI)
**Foto fitur Pidato Presiden Joko Widodo di MPR – courtesy of SetnegRI