Jakarta, bakaba.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan denda dan ganti rugi senilai total Rp17,7 triliun terhadap tiga korporasi sawit dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group didakwa merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah akibat manipulasi ekspor minyak goreng. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (17/2/2025), dengan ancaman penutupan perusahaan selama 1 tahun.
Kronologi Tuntutan Hukum terhadap Korporasi Sawit
JPU menuntut lima anak perusahaan Wilmar Group membayar uang pengganti Rp11,8 triliun. Direktur Tenang Parulian Sembiring berisiko kehilangan aset pribadi atau dipenjara 19 tahun jika korporasi gagal memenuhi kewajiban. Lima perusahaan di bawah PT Permata Hijau Group wajib membayar Rp937 miliar. Direktur David Virgo juga terancam kurungan 12 bulan jika denda tak terlunasi dalam 1 bulan.
“Selanjutnya, apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku direktur yang mewakili lima korporasi dapat disita dan dilelang. Apabila harta Terpidana Korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi, maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsider pidana kurungan selama 12 bulan,” demikian bunyi tuntutan jaksa yang rilis Kejagung, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Indonesia Menang Sengketa Dagang Sawit di WTO
Musim Mas Group Terancam Ganti Rugi Rp4,8 Triliun
Tujuh korporasi Musim Mas Group dituntut bayar Rp4,8 triliun. Lima direktur, termasuk Gunawan Siregar, berpotensi dijebloskan ke penjara 15 tahun jika tak memenuhi tuntutan.
Manipulasi ekspor CPO menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,6 triliun dan gangguan ekonomi sektor rumah tangga senilai Rp8,5 triliun.
Kelangkaan Minyak Goreng dan Inflasi
Kasus ini membuat kelangkaan minyak goreng di pasaran pada 2023-2024, yang berdampak pada kenaikan harga hingga 40% di berbagai wilayah di Indonesia.
Lima individu, termasuk mantan Dirjen Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, telah divonis penjara pada 2024, pada tingkat kasasi MA memperberat vonis menjadi 8 Tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU membuktikan korporasi menerima keuntungan ilegal melalui skema ekspor ilegal dan mark-up dokumen.
rst | bkb
Foto oleh tk tan dari Pixabay