Pemilu 2024 | Pencoblosan Pilkada | Gambar oleh Marc Hatot dari Pixabay
bakaba.co | Jakarta – Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, proses pencoblosan Pilkada akan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi waktu pencoblosan berdasarkan kategori pemilih. Berikut rinciannya:
Pemilih wajib membawa dokumen tertentu pada hari pencoblosan untuk memastikan hak pilihnya. Berikut daftar dokumen yang diperlukan berdasarkan kategori pemilih:
Pada hari pencoblosan pilkada, pemilih akan menerima surat suara yang sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Surat suara tersebut terdiri dari dua jenis:
Ketentuan Khusus Wilayah Jakarta dan Yogyakarta:
Pilkada serentak 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin daerahnya. Pastikan Anda mematuhi aturan dan jadwal yang ditentukan.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…