Jakarta, bakaba.co – Terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, bersama istrinya yang juga selebritas, Sandra Dewi, dikabarkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kelas 3. Informasi ini mencuat di media sosial X pada Sabtu (28/12/2024) dan memicu perbincangan heboh diruang publik, mengingat Harvey diketahui telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Konfirmasi BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa Harvey dan Sandra termasuk dalam segmen PBI APBD BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Hasil pengecekan data menunjukkan bahwa mereka terdaftar dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD),” jelas Rizzky saat dihubungi pada Minggu (29/12/2024).
Menurut Rizzky, segmen PBI APBD berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang khusus untuk masyarakat miskin. Peserta PBI APBD didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan iurannya dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Persyaratan untuk segmen ini tidak harus fakir miskin, melainkan seluruh penduduk yang belum terdaftar di Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bersedia dirawat di kelas 3,” tambahnya.
Baca juga: Aset Sandra Dewi Ikut Disita dalam Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis
Penjelasan Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah menjadi peserta BPJS PBI APBD sejak 1 Maret 2018. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016, kami mendaftarkan penduduk yang memenuhi kriteria administratif, termasuk memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3. Hal ini untuk memastikan seluruh warga memiliki akses kesehatan,” ujar Ani dalam keterangannya pada Minggu (29/12/2024).
Ani juga menyebutkan bahwa sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Langkah-langkah tersebut meliputi integrasi data fakir miskin ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai pemerintah pusat serta mendorong masyarakat mampu untuk membayar iuran secara mandiri melalui kampanye “Mandiri itu Keren.”
Segmentasi Kepesertaan JKN
Kepesertaan JKN terbagi dalam beberapa segmen berikut:
- Pekerja Penerima Upah (PPU): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri: Peserta yang membayar iurannya sendiri.
- Penerima Bantuan Iuran APBD (PBI APBD): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Pemprov DKI Jakarta juga sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan mendukung prinsip keadilan serta transparansi.
rst | bkb