Categories: Berita

Hakim Kabulkan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Penetapan Tersangka Kasus Suap Dibatalkan

bakaba.co | Jakarta — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang akrab dikenal sebagai Paman Birin. Putusan ini menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah dan membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut.

Sidang putusan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024) dipimpin oleh Hakim Afrizal Hady sebagai hakim tunggal. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim juga menilai bahwa KPK bertindak sewenang-wenang dalam proses hukum yang dijalankan.

“Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal. Ia melanjutkan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan.

Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan oleh karenanya dinyatakan batal. “Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Sahbirin Noor) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” jelas hakim Afrizal Hady.

Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pembangunan di Kalimantan Selatan. Permohonan praperadilan tersebut diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Oktober 2024, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam kasus ini, Sahbirin Noor bertindak sebagai pemohon, sementara KPK menjadi pihak termohon.

Kasus yang melibatkan Sahbirin ini bermula dari dugaan penerimaan fee sebesar 5 persen dari proyek pembangunan infrastruktur di Kalimantan Selatan, termasuk pembangunan lapangan sepakbola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu, serta pembangunan gedung Samsat di daerah tersebut. KPK sebelumnya mengumumkan bahwa total uang yang disita terkait kasus ini mencapai Rp 13 miliar, yang diduga merupakan bagian dari fee untuk Sahbirin.

Penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK sempat menghebohkan publik, terutama setelah KPK menyatakan bahwa Sahbirin sempat menghilang dari pengawasan. Namun, ia akhirnya muncul di hadapan publik pada Senin, 11 November 2024, sehari sebelum sidang putusan praperadilan digelar.

Melalui putusan praperadilan ini, status tersangka Sahbirin dalam kasus dugaan suap tersebut secara resmi dibatalkan. Hakim memutuskan bahwa KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Dengan demikian, langkah hukum yang diambil KPK dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Putusan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang melibatkan Sahbirin Noor dan menjadi sorotan publik. Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara ini tercatat sebagai “sah atau tidaknya penetapan tersangka.” Persoalan ini memang kerap kali menjadi sorotan dalam kasus-kasus praperadilan, di mana prosedur hukum yang benar harus tetap dipatuhi untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Dengan dibatalkannya status tersangka ini, Sahbirin Noor dipastikan sementara terbebas dari jeratan hukum KPK terkait kasus dugaan suap tersebut. Namun, keputusan ini belum tentu mengakhiri seluruh proses hukum terhadap dirinya. Dalam berbagai kasus serupa, KPK seringkali memiliki opsi untuk memperbaiki dan melanjutkan proses penyelidikan apabila terdapat bukti-bukti yang kuat.

Kasus ini juga menjadi catatan penting bagi KPK dalam menjalankan prosedur hukum secara tepat, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan hakim ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam lembaga penegak hukum dan menyoroti perlunya kepastian hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang.

Perkembangan kasus Sahbirin Noor ini tentunya akan terus dipantau publik, mengingat kasus ini menyangkut seorang pejabat publik dengan posisi strategis di Kalimantan Selatan. Selain itu, keputusan ini juga memberikan pembelajaran bagi lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan berdasarkan prinsip keadilan yang kuat.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: analisis hukum kasus praperadilan Sahbirin Noor dan implikasinya terhadap KPKBerita terbaru Sahbirin Noordugaan fee proyek Kawasan Olahraga Terpadu dan gedung Samsat Kalimantan Selatandugaan penerimaan fee proyek pembangunan oleh Gubernur Kalimantan Selatandugaan suapfee proyekFee proyek Sahbirin Noorgedung SamsatGubernur Kalsel batal jadi tersangkahakim Afrizal HadyHakim batalkan status tersangka Sahbirin NoorKalimantan SelatanKasus dugaan suap proyek Kalselkasus Sahbirin NoorKasus suap Gubernur Kalimantan Selatankasus suap KPKKawasan Olahraga TerpaduKPKKPK dan kasus Sahbirin NoorKPK sewenang-wenang dalam kasus SahbirinPaman Birinpembangunan Kalimantan Selatanpembatalan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus suap Rp 13 miliarPenetapan tersangka Sahbirin Noorpenetapan tersangka Sahbirin Noor oleh KPK dinyatakan tidak sahpengaruh keputusan hakim Afrizal Hady pada kasus Sahbirin Noorpentingnya prosedur hukum yang tepat dalam kasus praperadilan KPKPenundaan status tersangka Sahbirinperan KPK dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur Kalimantan SelatanPN Jakarta SelatanpraperadilanPraperadilan Sahbirin Noorprosedur hukum KPK dalam kasus suap proyek di Kalimantan Selatanproyek infrastrukturputusan hakim PN Jakarta Selatan terkait praperadilan Sahbirin NoorPutusan hakim terhadap Sahbirin Noorputusan praperadilan gubernur kalselPutusan praperadilan PN Jakarta SelatanSahbirin NoorSahbirin Noor batal jadi tersangka kasus dugaan suap oleh KPKSahbirin Noor dinyatakan bebas dari jeratan hukum KPK terkait dugaan suapSahbirin Noor menang praperadilan melawan KPK di PN Jakarta SelatanSahbirin Noor tersangka KPKsidang praperadilan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kalimantan Selatansidang praperadilan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SELSidang praperadilan Sahbirin Noor di PN Jakselsprindik KPK

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago