Berita

Guru Honorer Konawe Selatan, Supriyani, Divonis Bebas: Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan Murid

Konawe Selatan, Bakaba.co – Guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim. Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang murid berinisial D, seperti yang sebelumnya dituduhkan.

Putusan ini dibacakan oleh hakim Stevie Rosano dengan anggota majelis hakim Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo dalam sidang yang berlangsung pada Senin (25/11/2024).

Putusan Hakim: Supriyani Tidak Bersalah

Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tindak pidana pemukulan terhadap murid D. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ahli, dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), hakim memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari semua dakwaan.

“Mengadili menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Hakim Stevie Rosano saat membacakan putusan.

Sidang yang dimulai pukul 9.30 WITA itu berakhir satu jam kemudian, dengan hasil yang disambut bahagia oleh para pengunjung. Rekan-rekan sesama guru honorer yang hadir langsung memeluk Supriyani, yang telah mengabdi di SDN 4 Baito sejak 2009.

Kronologi Kasus Supriyani

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika Supriyani dilaporkan oleh orang tua murid D atas tuduhan pemukulan. Upaya perdamaian sempat dilakukan pihak Supriyani, tetapi tidak menemui kesepakatan. Pihak keluarga murid bahkan disebut meminta uang damai hingga Rp50 juta melalui oknum.

Namun, Supriyani menolak permintaan tersebut dengan tegas karena merasa tidak bersalah dan tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhinya. Keterangan saksi dan bukti selama persidangan pun menguatkan bahwa Supriyani tidak pernah memukul korban.

Simpati Publik untuk Supriyani

Kasus yang menimpa Supriyani memicu simpati luas dari masyarakat, terutama di kalangan warganet. Banyak netizen menyuarakan dukungan agar Supriyani melawan balik fitnah yang menimpanya.

“Bikin petisi untuk tuntut balik,” tulis akun @luqmanulkhakim di kolom komentar pada unggahan kasus ini.

“Tuntut balik ibu guru, jangan mau kalah. Coba pengacara-pengacara baik hati bantu ibu guru ini,” timpal akun @denarghaffandy.

Kasus ini menjadi sorotan karena status Supriyani sebagai guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Supriyani diketahui hidup sederhana dan mengajar dengan dedikasi tinggi, meskipun hanya mendapatkan penghasilan terbatas.

Reaksi di Ruang Sidang

Setelah vonis dibacakan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Para guru dan keluarga yang mendampingi Supriyani tidak dapat menyembunyikan kegembiraan mereka. Pelukan dan air mata kebahagiaan mengiringi Supriyani, yang akhirnya terbebas dari dakwaan yang membayangi hidupnya selama beberapa bulan terakhir.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: bebas dari dakwaandukungan masyarakat terhadap Supriyani yang divonis bebas setelah tuduhan pemukulandukungan untuk Supriyanifitnah guru SDgugatan pemukulanguru honorerguru honorer di Konawe Selatanguru honorer divonis bebasGuru honorer Konawe Selatanguru honorer Supriyani bebas dari tuduhan pemukulan di Pengadilan Konawe Selatanhakim membebaskan Supriyani setelah bukti dan keterangan saksi menguatkan ketidakbersalahannyahakim Sigit Jati Kusumohakim Stevie Rosanohakim Stevie Rosano putuskan Supriyani tidak bersalah atas dakwaan pemukulan muridhakim Vivy Fatmawati Alikasus pemukulankasus pemukulan di SDN 4 Baito akhirnya divonis bebas setelah bukti-bukti menunjukkan ketidakbersalahan Supriyanikasus penganiayaan gurukeluarga dan teman-teman Supriyani merayakan kemenangan di ruang sidang setelah vonis bebaskesaksian saksi ahli menguatkan pembelaan Supriyani dalam kasus pemukulan muridketerangan saksi ahliKonawe Selatanmurid Dpara guru honorer memberikan dukungan penuh kepada Supriyani selama persidanganpenganiayaanpenganiayaan muridpenganiayaan murid D di Konawe Selatan dibantah oleh guru honorer Supriyaniperjuangan panjang Supriyani menghadapi tuduhan pemukulan terhadap murid Dpetisi tuntut balikproses persidangan Supriyani di Pengadilan Konawe Selatan dan hasil vonis bebasputusan hakim Stevie Rosanoreaksi emosional keluarga dan teman-teman Supriyani setelah vonis bebas dibacakanreaksi publik dan warganet mendukung Supriyani setelah kasus penganiayaan muridsaksi di TKPSDN 4 Baitoselamat hari guru nasionalsidang Supriyanisimpati publiksimpati publik terhadap Supriyani yang tidak bersalah atas penganiayaan murid DSupriyaniSupriyani bebasSupriyani guru honorer SDN 4 Baito dibebaskan dari tuduhan penganiayaan muridSupriyani tidak bersalahSupriyani tolak tawaran uang damai Rp 50 juta dan mempertahankan pembelaannya dalam kasus penganiayaanSupriyani tuntut balik atas fitnah penganiayaan di SDN 4 BaitoSupriyani vonis bebas setelah tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap murid D di SDN 4 Baitoteachers dayVonis bebaswarganet sebut Supriyani sebagai pahlawan setelah kasus fitnah pemukulan murid

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago