Berita

Gagal, Dua Bacawako Bukittinggi Jalur Nonpartai

bakaba.co | Bukittinggi | Jalan terjal yang dilalui bakal calon Walikota-Wakil Walikota (Bacawako) Bukittinggi jalur perseorangan, nonpartai atau independen, akhirnya langkah dua pasang Bacawako dihentikan.

Kewajiban menambah syarat KTP dan surat dukungan untuk verifikasi tahap kedua, sampai batas waktu yang ditetapkan tidak bisa dipenuhi. KPU Kota Bukittinggi memutuskan mencoret kedua pasang Bacawako Bukittinggi jalur perseorangan, nonpartai: Martias Tanjung – Taufik Dt. Laweh dan M. Fadhli – Yon Afrizal.

Bacawako jalur perseorangan untuk Pilkada Bukittinggi disyaratkan menyerahkan 8.145 KTP disertai surat dukungan. Ada tiga pasang yang mendaftar ke KPU. Pada verifikasi tahap pertama, yang hasilnya diumumkan KPU, Senin, 20 Juli 2020, hanya pasangan Ramlan Nurmatias – Syafrizal yang lolos dengan jumlah KTP yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 11.958. Pasangan Martias Tanjung – Taufik KTP yang MS hanya 854, dan pasangan M. Fadhli – Yon Afrizal KTP yang MS 1.517. Sesuai aturan, pasangan Martias Tanjung dan M. Fadhli diberi kesempatan memasukkan syarat KTP baru untuk verifikasi tahap dua yang jumlahnya dua kali lipat dari kekurangan yakni masing-masing sekitar 14 ribu KTP disertai surat dukungan warga.

Baca juga: Jalan Terjal Bacawako Bukittinggi Jalur Nonpartai

Setelah hasil verifikasi tahap pertama diumumkan, dua pasang Bacawako nonpartai diberi waktu menyerahkan KTP tambahan sampai 27 Juli 2020. Menjelang pukul 00.00 WIB tadi malam, pasangan M. Fadhli – Yon Afrizal menyerahkan 9 berkas dari 13 ribuan KTP jumlah minimal. Sementara Martias Tanjung menyerahkan 1 berkas KTP dan surat dukungan disertai 139 daftar dukungan input Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Setelah diperiksa petugas KPU Bukittinggi, kedua berkas yang diserahkan kedua pasangan Bacawako nonpartai tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan. Berkas M. Fadhli tidak disertai bukti input ke Silon. Sementara syarat KTP Martias Tanjung tidak memenuhi kecukupan minimal.

Komisi KPU Bukittinggi Yasrul, dikutip dari media online klikpositif.com menyatakan, jumlah KTP tahap perbaikan untuk verifikasi tahap dua dari kedua pasang Bacawako nonpartai tidak memenuhi syarat. Akhirnya, KPU mengembalikan berkas KTP pasangan Martias Tanjung dan M. Fadhli dengan surat berita acara menolak dokumen syarat yang diserahkan.

Secara aturan, kedua pasang Bacawako jalur perseorangan Pilkada Bukittinggi tidak punya waktu lagi untuk mencukupkan persyaratan.

aFS/bakaba

redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

7 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

7 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

7 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

7 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

7 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

7 bulan ago