Berita

Febby: Hidup Normal Baru di Sumbar Perlu Juknis

bakaba.co | Padang | Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait wabah Covid-19 di Sumbar akan berakhir lusa, 29 Mei. Selanjutnya, hidup normal baru, new normal, rencananya akan diterapkan Pemda Sumbar.

“Penerapan hidup normal baru di Sumbar, jika benar, perlu segera dibuat petunjuk teknisnya dan disosialisasikan. Jangan sampai PSBB berakhir, juknis new normal masih belum sampai ke tengah-tengah masyarakat.”

Pesan itu disampaikan Ketua DPW PKB Sumatera Barat Febby Dt. Bangso dalam relis yang dikirim ke bakaba.co, Rabu, 27 Mei 2020.

Menurut Febby, Pemda Sumbar dalam hidup normal baru harus memandu, membuat guideline terkait fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, rumah makan dan objek wisata dan aspek lainnya.

“Panduan itu harus ada agar semuanya bisa berjalan seperti yang diharapkan sehingga ekonomi berputar lagi. Tetapi tidak boleh abai dengan kesehatan,” ujar Febby.

Baca juga: Covid-19 Belum Reda, PSBB Sumbar Ditambah

Febby menilai, selama PSBB di Sumbar pengurus mesjid mau mengikuti arahan pemerintah. Masyarakat bersedia beribadah di rumah. Mestinya itu harus bisa juga diterapkan di pasar-pasar, minimal standart protokol kesehatannya berjalan.

“Jangan di luar kelihatan dibatasi tetapi di dalam pasar tetap saja sesak oleh orang ramai,” kata Febby.

Tata cara Hidup Normal Baru dijalankan dengan standar protokol kesehatan di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini. Kepala daerah dan dinas instansi terkait harus memperhatikan, concern dengan protokol Covid-19. Juga libatkan tokoh masyarakat agar resiko pandemi ini bisa semakin di minimalisir. “Jangan sampai new normal ini justru membuat virus Covid-19 semakin banyak masyarakat yang terpapar virus,” Febby mengingatkan.

Petunjuk teknis, juknis hidup normal baru sangat dibutuhkan agar masyarakat saling memahami dan tidak keluar dari koridor protokol kesehatan.

“Jangan sampai masyarakat mengartikan new normal ini secara pribadi-pribadi. Dan jangan sampai mencari alasan ketiadaan dana dan mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujar Febby Dt. Bangso.

~ bakaba/rel

redaksi bakaba

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

4 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

4 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

4 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

4 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

4 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

4 bulan ago