Berita

Eks Kepala ULP Basarnas Akui Antar Uang ke BPK Tahun 2016

bakaba.co, Jakarta, – Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil, mengungkapkan fakta mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi di Basarnas yaitu pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV). Dalam kesaksiannya, Kamil mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 atas perintah eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Dadang Arkuni.

Kamil menjelaskan bahwa ia bertindak sebagai kurir atas arahan langsung Dadang Arkuni. “Pak Dadang meminta saya untuk mengantar bungkusan uang ke BPK melalui Kapusdatin Basarnas saat itu,” ungkap Kamil di hadapan hakim anggota Alfis Setyawan.

Proses Penyerahan Uang di Hotel

Kamil menuturkan, uang tersebut diterima dalam bentuk bungkusan dan diserahkan ke pihak BPK di sebuah hotel di Jakarta. “Saya diarahkan untuk menaruh bungkusan itu di laci kamar hotel Grand Orchardz. Nantinya, uang itu diambil oleh pihak BPK,” jelasnya.

Hakim Alfis kemudian mendalami identitas penerima uang tersebut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang tersebut ditujukan untuk Firman Nur Cahyadi, seorang pejabat di BPK. Namun, Kamil mengaku tidak bertemu langsung dengan Firman dan hanya menjalankan instruksi.

“Saya hanya menaruh bungkusan di laci kamar hotel, tidak mengetahui nominalnya, dan tidak bertemu dengan siapa pun secara langsung,” tambah Kamil.

Baca juga: Aset Sandra Dewi Ikut Disita dalam Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis

Latar Belakang Kasus Korupsi

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan RSV pada tahun anggaran 2014. Para terdakwa dalam kasus ini adalah Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama Basarnas; Anjar Sulistiyono, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Richard Marpaung, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 20,4 miliar. “Kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar,” ungkap Richard dalam sidang sebelumnya.

Pengakuan Kamil di Pengadilan

Kamil juga mengungkap bahwa perintah serupa pernah diberikan pada 2013 oleh Max Ruland Boseke. Saat itu, ia diminta untuk menyerahkan uang langsung ke ruangan Firman Nur Cahyadi di BPK. Namun, ia menegaskan bahwa peristiwa serupa tidak terjadi pada 2014 dan 2015.

Dalam kesaksiannya, Kamil mengaku tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. “Saya hanya bertugas sebagai kurir atas arahan pimpinan. Untuk apa uang itu diberikan, saya tidak tahu,” ujarnya.

Kerugian Negara dalam Kasus Basarnas

Menurut jaksa, tindak pidana ini terjadi pada periode 2013-2014 dan melibatkan berbagai pihak. “Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” jelas Richard.

Jaksa juga menyebutkan bahwa kasus ini adalah bagian dari rangkaian kejahatan yang saling terkait. “Perbuatan ini melanggar hukum dan menyebabkan kerugian besar bagi negara,” tegasnya.

rst | bkb

redaksi bakaba

Share
Published by
redaksi bakaba
Tags: Akuntabilitas pejabat publikanggaranAnjar SulistiyonoArtikel Beritabakaba.coBasarnasBasarnas 2014berita kriminalBerita Kriminal TerbaruBerita Nasionalberita terbaruBerita terbaru kasus korupsi Basarnasberita terkiniberita tipikorberita viralBPKBreaking newsBukti-bukti kasus korupsi BasarnasDadang ArkuniDampak korupsi terhadap BasarnasDugaan korupsi pengadaan kendaraan BasarnasDugaan suap di BasarnasFakta-fakta kasus korupsi BasarnasFirman Nur Cahyadigoogle discoverGoogle NewsHotelHukumHukuman bagi pelaku korupsi BasarnasInformasi Terbaru Hari IniinvestigasiJakarta PusatKamilkasus hukumkasus hukum di Indonesiakasus korupsiKasus korupsi Basarnas terbarukasus korupsi BPKKasus korupsi di BasarnasKasus korupsi pengadaan barang dan jasaKasus korupsi yang melibatkan pejabat negaraKasus Max Ruland Boseke Basarnaskerugian negaraKerugian negara akibat korupsi BasarnasKesaksian di pengadilan TipikorKeterlibatan BPK dalam kasus Basarnaskorupsi basarnasKorupsi di lingkungan pemerintahanKorupsi pengadaan truk BasarnasKorupsi pengadaan truk rescue carrier BasarnasKPKKriminalKronologi kasus korupsi BasarnasKurirMantan Kepala ULP Basarnas bersaksiMax Ruland BosekePejabatpemberantasan korupsi di IndonesiaPenegakan hukum kasus korupsipengadaanpengadaan truk BasarnasPengadilan kasus korupsi Basarnas.pengadilan tipikorPengakuan saksi di pengadilanPenyerahan uang ke BPK oleh BasarnasPeran Kamil dalam kasus korupsi BasarnasPerintahPerkembangan kasus korupsi BasarnasPersidangan kasus korupsi BasarnasProses hukum kasus korupsi BasarnasRescue Carrier VehiclesaksiSaksi kunci kasus korupsi BasarnasSidang kasus korupsi Basarnassidang TipikorSidang Tipikor Jakarta Pusat 2025Terdakwa kasus korupsi Basarnas 2025Top StoriesTransparansi dalam pengadaan barang dan jasaTruk Pengangkut PersoneluangUang bungkusan untuk BPK dalam kasus BasarnasULP BasarnasUpaya KPK dalam mengungkap kasus korupsi BasarnasWilliam Widarta

Recent Posts

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI Rp900 Miliar

KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…

6 bulan ago

Erick Thohir Bahas Korupsi Pertamina dengan Jaksa Agung

“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…

6 bulan ago

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru, Kalsel Ambil Alih PSU

“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…

6 bulan ago

Pertemuan Trump-Zelensky Berubah Tegang, Picu Kemarahan Trump

Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”

6 bulan ago

Deddy Sitorus Tuntut KPU Daerah Dipecat Gegara PSU

"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.

6 bulan ago

Kejati Jakarta Ungkap Penyelewengan Rp 11,5 Miliar oleh Jaksa AZ

"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…

6 bulan ago