DKPP Pecat KPU
Jakarta, bakaba.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi pecat empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru pada Jumat, 28 Februari 2025. Keputusan ini diambil dalam sidang di Jakarta setelah mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sementara KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) kini mengambil alih tugas PSU Pilkada 2024 di wilayah tersebut.
Keempat komisioner yang di pecat adalah Dahtiar selaku Ketua KPU Banjarbaru, serta tiga anggota, yaitu Resti Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, komisioner lainnya, Haris Fadhilah, hanya menerima sanksi peringatan keras. Ketua DKPP, Hedi Lukito, menyatakan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pelanggaran ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Said Abdullah, calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, yang didiskualifikasi oleh KPU setempat sebelumnya.
Sidang putusan digelar di Jakarta pada siang hari, tepatnya Jumat, 28 Februari 2025. DKPP memutuskan pemberhentian tersebut setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan dari pihak terkait. Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyelenggaraan Pilkada 2024 di Banjarbaru.
Tugas dan kewenangan KPU Banjarbaru, termasuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, kini diambil alih oleh KPU Kalsel. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalsel, Fahmi Feilasopa, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari KPU RI terkait proses pergantian antarwaktu (PAW). “Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2019,” ujar Fahmi.
Kasus ini berawal dari diskualifikasi Said Abdullah sebagai calon Wakil Wali Kota Banjarbaru oleh KPU setempat. Said kemudian menggugat keputusan tersebut ke DKPP. Dalam pernyataannya via telepon, Said menyampaikan rasa syukur atas putusan ini. “Hari ini keadilan yang diinginkan masyarakat Banjarbaru akhirnya terwujud. Hak saya sebelumnya dicabut oleh penyelenggara, dan kini keputusan ini membuktikan kebenaran,” katanya.
Pengambilalihan tugas oleh KPU Kalsel dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU. PSU Pilkada 2024 di Banjarbaru menjadi salah satu fokus utama, mengingat proses ini harus berjalan lancar pasca-keputusan DKPP. KPU Kalsel kini bertanggung jawab memastikan tahapan pemilu berlangsung sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
Keputusan DKPP pecat anggota KPU Daerah menjadi berita terkini yang mengundang perhatian publik, terutama di Kalimantan Selatan. Pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu menjadi isu sensitif yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Informasi terbaru hari ini menunjukkan bahwa proses PSU di Banjarbaru akan diawasi ketat oleh berbagai pihak.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…
Bagi kepala daerah PDIP yang belum berangkat, Megawati menginstruksikan mereka kembali ke daerah masing-masing untuk…