Terlibat kasus pemerasan DWP, kombes donald simanjuntak foto dok. Polri TV
bakaba.co, Jakarta – Kombes Donald Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Keputusan tersebut diambil dalam sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024).
Menurut keterangan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam, sidang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB. “Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kombes Donald Simanjuntak,” ujar Anam saat dikonfirmasi pada Rabu (1/1/2025).
Selain Donald, seorang perwira menengah (Pamen) yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) juga menerima sanksi PTDH. Sementara itu, sidang terhadap seorang Pamen lainnya yang menjabat Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) masih diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipecat dan Dihukum Berat
Kasus ini bermula dari laporan pemerasan terhadap penonton DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024). Sebanyak 45 warga negara Malaysia menjadi korban dalam kasus ini. Menurut catatan Polri, 18 anggota polisi diduga terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera mengambil langkah dengan menempatkan anggota yang terlibat di tempat khusus (patsus) untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sidang etik ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran yang mencoreng institusi. “Sidang etik dilakukan secara simultan dan berkesinambungan dengan pengawasan dari Kompolnas,” ujarnya.
M Choirul Anam juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang menerima sanksi PTDH langsung mengajukan banding. “Mereka mengajukan banding atas keputusan PTDH,” tambahnya.
Sidang etik pada Selasa (31/12/2024) memeriksa tiga anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. “Sidang etik kali ini berkaitan langsung dengan kasus pemerasan di DWP,” jelas Anam. Namun, nama lengkap dua anggota selain Kombes Donald masih dirahasiakan oleh pihak Polri.
Sebanyak 45 korban, mayoritas warga negara Malaysia, menjadi sasaran pemerasan oleh anggota Polri yang bertugas di lokasi konser. Korban mengaku dimintai uang dalam jumlah besar dengan ancaman penahanan tanpa alasan yang jelas.
Penyelesaian Kasus Pemerasan di DWP
Propam Polri memastikan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sidang etik lanjutan terhadap Kasubdit dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/1/2025). Polri berkomitmen mengembalikan kepercayaan publik dengan menegakkan hukum secara transparan.
rst | bkb
KPK menyebut direksi LPEI menerima “uang zakat” sebesar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang…
“Kami hormati proses hukum, seperti dulu kami bersama Kejaksaan selamatkan Garuda agar tetap terbang,” ujar…
“Kewenangan ini ada di tangan KPU RI. Untuk sementara, kami ambil alih sesuai PKPU Nomor…
Senator AS Lindsey Graham, yang menyebut pertemuan itu sebagai “bencana mutlak dan total.”
"Kalau kita punya budaya malu, kita semua harus mundur," tegasnya.
"Penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima aliran dana dari AZ,"…